Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Selama Tiga Tahun di Surabaya

4 hours ago 2

Surabaya, CNN Indonesia --

Polrestabes Surabaya meringkus seorang pria berinisial YS (48) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandung yang masih di bawah umur.

Aksi bejat ayah yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online ini telah dilakukan secara berulang selama kurun waktu tiga tahun terakhir di kediamannya, di kawasan Embong Kaliasin, Surabaya.

Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari mengungkapkan aksi pencabulan bermula sejak korban duduk di bangku kelas 1 SMP hingga berlanjut sampai korban menginjak kelas 1 SMA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mulai melakukan tindakan asusila berupa pencabulan fisik pada tahun 2023, yang kemudian meningkat menjadi persetubuhan pada awal tahun 2025.

"Perbuatan itu dilakukan tersangka sejak korban kelas 1 SMP kurang lebih sampai dengan 1 SMA. Dilakukan oleh Bapak kandungnya," kata Melatisari di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (9/5).

Melatisari menyebut tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya. YS biasanya menunggu sang istri atau ibu kandung korban keluar rumah, seperti saat menghadiri kegiatan pengajian.

"Semuanya [dilakukan] di rumah, dilakukan pada saat ibunya tidak di rumah. Ibunya ini ibu rumah tangga. Jadi, kalau ada pas ada pengajian, mungkin apa [kegiatan lain] itu dilakukan itu," ucapnya.

Meskipun dilakukan berulang kali, aksi ini baru terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian pada April 2026. Selama bertahun-tahun, korban berada di bawah tekanan dan ancaman sang ayah agar tidak membocorkan perbuatan tersebut kepada siapapun, termasuk ke ibunya sendiri.

"Kenapa anak ini tidak berani melaporkan karena pada saat itu memang kondisi tertekan ya namanya orang tua. Dia memaksa jangan jangan bilang siapa-siapa jangan bilang siapa-siapa," katanya.

Lebih lanjut, Melatisari menjelaskan motif utama tersangka murni karena dorongan nafsu. Padahal, hubungan rumah tangga tersangka dengan istrinya diketahui dalam kondisi normal tanpa ada permasalahan tertentu.

"Alasannya nafsu, alasannya nafsu. Memang sementara kemarin kita interogadi yang bersangkutan bilang nafsu sama anaknya itu aja. Istrinya masih normal, tidak ada kekurangan," ujarnya.

Terkait frekuensi tindakan asusila itu tersangka mengaku sudah tidak mengingat secara pasti berapa kali ia menyetubuhi korban, namun diperkirakan terjadi secara rutin tiap pekan.

"Nah, itu kalau berapa kalinya juga yang bersangkutan lupa ya, tapi rentan waktunya ya itulah mungkin antara seminggu sekali, entah seminggu dua kali," imbuhnya.

Kasus ini kini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/895/IV/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA. Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang dikenakan saat kejadian terakhir pada 17 April 2026.

Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 6 Huruf (A) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 473 ayat 4 dan ayat 9 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Karena tersangka merupakan ayah kandung korban, ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pokok.

(fra/frd/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |