PENYIDIK Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pada periode 2018-2026. Dugaan korupsi itu diduga menjadi salah satu penyebab pemadaman listrik atau blackout di berbagai wilayah Indonesia.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi mengatakan dugaan modus korupsi itu berupa manipulasi data terkait dengan kuantitas dan kualitas batu bara. "Selain itu juga dugaan manipulasi pembayaran batu bara," kata Yusuf di kantor Kortastipidkor Polri, pada Selasa, 7 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Yusuf mencontohkan, manipulasi itu bisa berupa ketidaksesuaian kandungan kalori batu bara antara nilai yang dilaporkan dengan kualitas sesungguhnya. Kalori batu bara merupakan jumlah panas yang dihasilkan saat batu bara dibakar.
Menurut Yusuf, ada potensi kalori batu bara yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisinya. Sehingga konsumen membayar batu bara dengan harga yang lebih tinggi dari seharusnya.
"Jadi begitu dipakai untuk pembakaran bahan bakar PLTU, ternyata cepat habis. Padahal seharusnya umurnya sekian lama, ternyata hanya cukup sekian lama (lebih cepat)," kata dia. Menurutnya, kekurangan itulah yang diduga turut berkontribusi pada blackout di berbagai daerah.
Namun, Yusuf membantah bahwa dugaan korupsi ini yang menyebabkan blackout yang secara khusus sempat terjadi di beberapa titik di pulau Sumatera menjelang akhir Mei 2026 lalu. Menurut Yusuf, berdasarkan investigasi Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri blackout di Sumatera saat itu karena putusnya kabel jaringan transmisi di gardu induk di Jambi.
Yusuf mengatakan, blackout yang disebabkan dugaan korupsi ini terjadi secara lebih general di beberapa wilayah Indonesia. "(Peristiwanya) baru-baru ini. Tapi indikasi kecurangan itu sudah terjadi sejak 2018," kata dia.
Penyidik Kortastipidkor Polri memperkirakan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara akibat tindak pidana tersebut mencapai sekitar Rp 5 triliun. Namun, angka itu belum final karena penyidk masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif secara resmi. Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang dilakukan PT OBP dan PT BRA.
Polisi menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026. Penyidik menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI tertanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor tertanggal 4 Juli 2026 sebagai dasar peningkatan status perkara tersebut.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)





:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)












