BADAN Reserse Kriminal Polri memindahkan 321 pelaku sindikat judi online ke kantor imigrasi. Para tersangka dititipkan di rumah detensi imigrasi untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Wira Satya Triputra mengatakan salah satu tersangka merupakan warga negara Indonesia (WNI). Sementara itu, sisanya merupakan warga negara asing (WNA) dari berbagai negara di Asia. “Peran WNI masih kami dalami, tetapi sementara diketahui dia bertugas sebagai customer service,” kata Wira di Jakarta Barat, Ahad, 10 Mei 2026.
Mayoritas pelaku berasal dari Vietnam, yakni sebanyak 228 orang. Selain itu, terdapat 57 warga negara Cina, 11 warga Laos, 13 warga Myanmar, tiga warga Malaysia, lima warga Thailand, tiga warga Kamboja, dan satu WNI.
Seorang petugas keamanan gedung yang enggan disebutkan namanya mengatakan para WNA tersebut hilir mudik layaknya pekerja kantoran selama dua bulan terakhir. Petugas itu mengaku tidak menyadari keberadaan WNI di antara para pekerja di lantai 20 dan 21.
Sindikat tersebut beroperasi di lantai 20 dan 21 Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Wira mengatakan para tersangka memiliki beragam peran, mulai dari operator, telemarketer, bagian keuangan, hingga koordinator.
Wira mengklaim polisi sejauh ini baru menemukan pihak yang berperan sebagai koordinator, bukan pengendali utama. “Terkait sponsor, saat ini kami sudah mendapatkan datanya. Namun, kami masih perlu melakukan pengembangan untuk proses berikutnya,” kata Wira.
Para pelaku mengoperasikan 75 domain situs judi online. Wira mengklaim target pasar operasi situs judi online tersebut mayoritas warga negara asing. Temuan itu berasal dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang polisi peroleh dari aktivitas telemarketing situs judi online.
Pilihan Editor: Bagaimana Bandar Judi Online Masuk ke Indonesia




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5485282/original/038819000_1769501489-pikojerico-175__1_.jpg.jpeg)










