Bos BPJS dan KPK Perpanjang Kerja Sama Pencegahan Korupsi

3 hours ago 1

DIREKTUR Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prihati mengatakan kedatangannya ke KPK untuk menggelar audiensi memperpanjang kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan KPK terkait pencegahan korupsi.

"Dengan KPK kami sudah lama ber-MoU dan itu berakhir di Maret 2026 sehingga ada urgensi untuk segera melanjutkan MoU itu sehingga kami hadir pada hari ini tentunya untuk memperpanjang itu." ucap Prihati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Prihati, BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menyelenggarakan jaminan sosial di bidang kesehatan mengelola dana iuran sekitar Rp 190 triliun setiap tahun untuk pembiayaan pelayanan kesehatan. Karena itu, pengelolaan dana tersebut harus didukung tata kelola dan integritas tinggi agar setiap rupiah yang dihimpun dapat dimanfaatkan untuk membiayai layanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Untuk mengelola itu, kata Prihati, BPJS Kesehatan memiliki langkah konkret pencegahan fraud dalam pengelolaan pelayanan BPJS Kesehatan. Beberapa di antaranya adalah sistem Corruption Risk Assessment, PAKSI (Penyuluh Anti Korupsi), Panduan Pencegahan Korupsi (PanCeK), dan penerapan WBS atau Whistleblowing System sebagai beberapa langkah konkret pencegahan fraud dalam pengelolaan pelayanan BPJS Kesehatan. 

"Beberapa hal itu yang akan dilakukan sehingga ini bisa menambah integritas BPJS Kesehatan untuk mempertanggungjawabkan satu rupiah pun untuk kepentingan pembiayaan kesehatan." ucap Prihati.

Hingga saat ini, jumlah peserta JKN telah mencapai sekitar 286 juta orang atau sekitar 98 persen dari total penduduk Indonesia. Pada 2024, potensi kerugian akibat fraud di sektor kesehatan diperkirakan mencapai sekitar Rp 20 triliun, atau sekitar 10 persen dari total pengeluaran kesehatan masyarakat pada tahun tersebut.

Prihati menjelaskan bahwa semua pihak yang terkait dengan pembiayaan pelayanan kesehatan di sistem BPJS ini akan sama-sama berkomitmen mengurangi atau mencegah fraud. "Kami periksa berlapis-lapis ya oleh audit internal, oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), oleh KPK. Jika ada indikasi fraud, ya harus mengembalikan uang-uang itu,” ujarnya. 

Sementara Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, mengatakan BPJS Kesehatan mengelola Jaminan Kesehatan Nasional yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Oleh karenanya perlu dikawal sehingga nanti layanan lebih optimal. “Dan tentu saja untuk kepentingan masyarakat seluruh Indonesia," ucap Eko. 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |