Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).( ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU)
BUPATI Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby diduga meminta uang dari 914 petani untuk melepas izin sekitar 1.800 hektare kawasan hutan. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mendapat keterangan awal soal izin tersebut.
"Diduga bahwa Bupati ini mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD (Koperasi Unit Desa) untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan," kata Budi di Jakarta, Selasa (7/7).
Bupati Kuansing menyerahkan diri setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 29 Juni 2026. Ada 10 orang diamankan di Kuasing dan Jakarta.
Kemudian, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
KPK turut menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Setelah kasus ini, Menteri Kehutanan Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan ia menerima amplop dari bupati kuasing. Pada 12 Juni 2026, Raja Juli mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi. Sehari kemudian, ia melaporkan gratifikasi pada KPK. (Ant/H-4)































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)





:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)












