Camat dan Dua Lurah di Medan Positif Narkoba Tidak Akan Diproses Dihukum

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Empat pejabat Pemerintah Kota Medan terindikasi menggunakan zat psikotropika dan narkotika. Temuan itu berdasarkan hasil tes urine yang dilaksanakan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kota Medan.

Kepala BNN Sumut Toga Panjaitan mengatakan pihaknya telah melakukan pendalaman dan asesmen terhadap hasil tes urine pejabat Pemerintah Kota Medan itu selama dua pekan.

"Berdasarkan hasil pendalaman dan asesmen, ada empat oknum yang terindikasi," ujar Toga Panjaitan dalam konferensi pers di Medan, Senin, 2 Juni 2025 seperti dilansir dari Antara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Empat orang pejabat yang terindikasi positif psikotropika dan narkotika adalah Camat Medan Barat, Camat Medan Johor, Lurah Gaharu, dan Lurah Petisah Hulu.

Toga Panjaitan kemudian menjelaskan Camat Medan Johor merupakan pengguna psikotropika golongan 4 jenis benzodiazepine dan obat alprazolam yang telah dibuktikan dengan resep dokter.

"Ini kami klasifikasikan masuk kategori sedang dan harus ditangani lebih intensif. Ini bukan positif narkotika, tapi psikotropika," katanya.

Adapun Camat Medan Barat dalam kesimpulan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekambuhan dari kecanduan narkotika. Dia mengatakan camat tersebut pernah menggunakan narkotika jenis ekstasi dan menggunakan obat penenang.

"Kita akan dalami lagi karena dia pernah direhabilitasi. Apa perlu rehabilitasi lanjutan, kita akan dalami lagi," katanya.

Toga selanjutnya menjelaskan hasil tes Lurah Gaharu. Berdasarkan hasil tes menunjukkan yang bersangkutan mengalami ketergantungan narkotika golongan 1 jenis metamfetamin atau sabu.

"Dia masuk golongan sedang dan harusnya rehabilitasi," ujarnya.

Lalu hasil tes urine Lurah Petisah Hulu menunjukkan lurah tersebut menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis ganja.

"Ini juga bisa rehabilitasi, tapi termasuk kategori ringan karena baru satu kali menggunakan ganja yang diberikan oleh temannya. Kita akan dalami lagi," jelasnya.

Toga Panjaitan mengatakan empat orang pejabat jajaran pemerintah setempat tersebut akan dilakukan pendalaman lagi.

Dia mengatakan keempat pejabat Pemerintah Kota Medan tersebut merupakan korban penyalahgunaan narkoba. Toga menjelaskan, mereka merupakan korban penyalahgunaan dan jaringan pengedar dan bandar yang bisa dilakukan proses hukum peradilan.

"Tapi, kalau hanya menggunakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 5, wajib direhabilitasi. Begitupun harus ada persetujuan keluarganya," katanya.

Oleh karena itu, dia menegaskan akan berkoordinasi dengan Wali Kota Medan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut dari empat oknum jajaran tersebut.

"Kami sudah minta izin Pak Wali Kota, kalau diizinkan keempat-empatnya akan kami dalami. Kemudian, kita juga minta persetujuan keluarga apa mau dikasih rawat inap atau bagaimana. Tergantung nanti hasil pendalaman kami," katanya.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas mendukung dan mendorong BNN Sumut untuk melakukan pendalaman bagi keempat orang jajarannya itu.

"Tentunya pendalaman itu menjadi tambahan dari pemeriksaan kami di Inspektorat agar nanti bisa kami tetapkan apakah hukumannya menjadi sangat berat," ujar Rico Waas.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |