Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Link Kemnaker.go.id Login, Cair Rp 600 Ribu

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) pada Juni 2025 sebagai upaya untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah menghadapi tekanan ekonomi yang ada. BSU merupakan bantuan tunai langsung dari pemerintah yang ditujukan kepada para pekerja dengan penghasilan rendah. Program ini sebelumnya telah dijalankan selama masa pandemi Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk periode Juni dan Juli 2025, jumlah bantuan BSU mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp 150 ribu per bulan menjadi Rp 300 ribu per bulan. Penyaluran bantuan ini dilakukan sekaligus dalam satu tahap pada Juni 2025, sehingga masing-masing penerima akan memperoleh total bantuan sebesar Rp 600 ribu

“Untuk ini para pekerja yang terdaftar di BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan dan nanti Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) yang akan mengimplementasikan program tersebut, yaitu bantuan subsidi upah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers setelah rapat terbatas terkait stimulus ekonomi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025. 

Meski demikian, tidak semua pekerja secara otomatis berhak menerima BSU. Ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan ini. Untuk itu, simak syarat penerima hingga cara mengecek status penerimaan BSU berikut ini. 

Syarat Penerima BSU 2025

Sri Mulyani menjelaskan bahwa BSU menyasar 17,3 juta pekerja atau buruh yang mempunyai gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK). Selain itu, BSU juga disalurkan kepada 288 ribu guru honorer di lingkup Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta 277 ribu di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). 

“Selain kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, akan diberikan bantuan subsidi kepada 565 ribu guru honorer. Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp 600 ribu,” ucap Bendahara Negara. 

Adapun ketentuan mengenai kriteria penerima BSU pada saat pandemi Covid-19 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. Berikut rinciannya:

• Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

• Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025

• Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing

• Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)

• Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM

• Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas

Cara Cek Penerima BSU 2025

Dikutip dari Antara, berikut cara melihat status penerima BSU:

  1. Kunjungi laman Kemnaker kemnaker.go.id, lalu masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.

  2. Gunakan aplikasi Pospay, terutama bagi penerima yang akan mencairkan BSU Rp 600 ribu melalui Kantor Pos.

  3. Perhatikan informasi dari kelurahan/desa atau instansi tempat bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.

Antara dan Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |