DPR Rahasiakan PAW Anggota Ombudsman yang Baru Disahkan

6 hours ago 2

SIDANG Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 21 Juli 2026, menyepakati penetapan pergantian antarwaktu anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 untuk menggantikan Herry Susanto. Saat memimpin proses penetapan PAW itu, Ketua DPR Puan Maharani tidak menyebutkan identitas pengganti mantan Ketua Ombudsman.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah penetapan anggota pengganti antarwaktu Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 itu dapat disetujui?" kata politikus PDI Perjuangan ini pada Selasa.

Puan menuturkan, penetapan PAW anggota Ombudsman berdasarkan keputusan Komisi II DPR yang menggelar rapat pada 20 Juli 2026. Pimpinan Komisi II DPR kemudian mengirim surat nomor B/39613 perihal penetapan anggota PAW Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa belum dapat memastikan siapa anggota cadangan yang diangkat menggantikan Herry. Menurut Saan, anggota Ombudsman akan diambil berdasarkan urutan hasil seleksi uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR.

Menurut hasil fit and proper pada Januari 2026, nama pegiat pemilu Wahidah Suaib menempati urutan pertama sebagai anggota cadangan Ombudsman. Urutan berikutnya ialah Radian Syam. Kendati begitu Saan mengaku akan memeriksa terlebih dulu siapa yang berada di urutan teratas.

“Itu kan urutan saja. Kalau anggota Ombudsman sembilan orang, nanti ya di bawahnya itu otomatis,” kata politikus Partai NasDem ini saat ditemui di Kompleks DPR, Jakarta, setelah rapat paripurna.

Tempo juga berupaya mengkonfirmasi identitas anggota Ombudsman yang baru kepada Komisi II DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong dan Zulfikar Arse Sadikin enggan memastikan apakah Wahidah Suaib yang terpilih menjadi anggota Ombudsman.

Menurut Bahtra, penetapan PAW anggota Ombudsman tidak harus berdasarkan urutan hasil seleksi karena aturannya tidak disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

“Terkait soal PAW Ombudsman itu, undang-undang tidak mengatur soal urutan berikutnya,” tutur Juru Bicara Partai Gerindra ini saat ditemui di Kompleks DPR, pada Selasa.

Hery Susanto ditangkap sepekan setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Ia mengucap sumpah jabatan pada 10 April 2026.

Kejaksaan Agung menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.

Ia diduga menerima uang Rp 1,5 miliar agar Ombudsman menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang mengoreksi putusan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap PT Toshida Indonesia.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |