PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kesaksian mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, terkait dugaan upaya asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengelola kuota haji tambahan 2023-2024. Penyidik memeriksa Hilman Latief pada Rabu, 20 Mei 2026 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Hilman Latief saat itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. "Saudara HL didalami terkait upaya asosiasi ataupun PIHK untuk mengelola kuota haji tambahan," ucap Budi lewat keterangan tertulis pada Kamis, 21 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Budi mengatakan penyidik di lembaganya turut mendalami kesaksian Hilman Latief terkait pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Termasuk dengan pejabat Kementerian Agama terkait kuota haji tambahan.
Sebelumnya, KPK menduga Hilman Latief menerima sejumlah uang terkait pembagian kuota haji tambahan periode 2024. Uang tersebut ditengarai berasal dari biro haji dan umrah yang memperoleh jatah tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu dari Kerajaan Arab Saudi.
KPK menduga Hilman menerima uang dari salah satu tersangka baru kasus korupsi kuota haji, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham. Jumlah uang yang diterima Hilman sebesar US$ 5 ribu dan 16 ribu riyal Arab Saudi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi aliran dana tersebut. “Setelah kami konfirmasi kepada saudara HL maupun tersangka yang kami tetapkan, mereka menyatakan memang ada aliran dana,” kata Asep pada Senin, 30 Maret 2026.
Dalam pemeriksaan pada 18 September 2025, Hilman Latief mengatakan penyidik mendalami regulasi penyelenggaraan ibadah haji. “Pendalaman regulasi-regulasi dalam proses haji,” ujar Hilman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ihwal proses pembagian kuota haji kepada biro perjalanan, Hilman menyebut telah menjelaskan seluruh mekanisme kepada penyidik mulai dari proses, tahapan, hingga keberangkatan.
Asep Guntur Rahayu menyatakan bukti aliran dana yang ditemukan KPK merupakan kickback atau imbal balik dari biro haji kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama atas pembagian kuota tambahan. Menurutnya, bukti tersebut juga memperkuat perkara terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex.
Selain Ismail, KPK juga menetapkan komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, sebagai tersangka baru. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi empat orang.
KPK menduga Ismail juga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 30 ribu. Atas pemberian tersebut, perusahaan Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024.
Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 406 ribu. Menurut Asep, delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2024. Pemberian uang tersebut bermula ketika kedua tersangka baru meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen kepada Yaqut dan Alex.
“Penerimaan uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga merupakan representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama saat itu,” kata dia.






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5485282/original/038819000_1769501489-pikojerico-175__1_.jpg.jpeg)












:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5536946/original/054706700_1774357534-Serrano.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5478714/original/059102600_1768914932-000_9PK9KD.jpg)
