Fadli Zon: Gedung Baru Istana Tidak Dibangun di Cagar Budaya

6 hours ago 1

MENTERI Kebudayaan Fadli Zon mengklaim gedung baru di Istana Kepresidenan Jakarta tidak dibangun di area cagar budaya. Bangunan yang saat ini dalam proses konstruksi itu berlokasi di halaman sisi timur Istana Merdeka.

Menurut Fadli, lahan tersebut tidak termasuk bangunan cagar budaya. Maka dari itu, ia berkata pembangunan gedung baru tak ada masalah. "Ini kan bukan di bangunan cagar budaya," kata dia saat ditemui di Istana, Selasa, 7 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia berujar masalah muncul jika titik pembangunan sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Salah satu contohnya, kata Fadli, seperti pembongkaran cagar budaya eks rumah jawatan Kantor Pos dan Telegraf di Kota Gorontalo.

Politikus Partai Gerindra itu meyakini pembangunan gedung baru di halaman Istana tidak melanggar aturan cagar budaya karena berdiri di tanah kosong. Ia berujar, konstruksi gedung juga tak masalah karena kawasan Istana merupakan living heritage yang terus berfungsi hingga saat ini.

Fadli mengklaim pembangunan gedung baru tak melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ia berkata, selain karena bangunan didirikan di atas tanah kosong, konstruksinya juga tidak mengubah bentuk Istana Negara dan Istana Merdeka. Kedua gedung tersebut memiliki status sebagai cagar budaya.

Menurut dia, bangunan baru diperlukan karena Istana kerap kekurangan tempat untuk acara-acara besar. Menurut dia, pemerintah kerap harus menggunakan tenda untuk forum-forum di Istana karena kekurangan tempat.

Ia menyebut bangunan yang sedang dalam proses konstruksi bisa berfungsi sebagai gedung serbaguna. Namun, Fadli berujar peruntukannya akan diatur oleh Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini berharap harus ada gedung anyar di Istana agar bisa menjadi tempat-tempat pertemuan baru yang bisa digunakan. "Memang kita kekurangan untuk ruangan-ruangan, lihat saja, sangat sempit, kecil ya," tuturnya.

Pembangunan gedung baru di Istana dipersoalkan oleh Partai Hijau Indonesia, partai politik yang salah satunya memperjuangkan isu lingkungan. Presidium Nasional Partai Hijau Indonesia John Muhammad mengatakan pembangunan gedung baru itu diduga melanggar UU Cagar Budaya.

Dari tangkapan layar citra satelit, kata John, area yang dibangun dulunya merupakan kawasan yang ditanami pohon. Tampilannya tampak berubah menjadi situs konstruksi sejak setidaknya pertengahan 2025. Titik pembangunan berada di halaman sisi timur gedung Istana Merdeka.

John, yang berprofesi arsitek, mencurigai pembangunannya belum memenuhi syarat. Syarat mencakup prastudi kelayakan, rekomendasi tim ahli cagar budaya, transparansi publik, hingga pengawasan terpadu.

Semua proses tersebut seharusnya diketahui publik. "Sampai saat ini tak ada informasi apa pun kepada publik. Tanpa memenuhi syarat, pendirian itu dapat dikenakan hukuman," kata John, Kamis, 2 Juli 2026. Dalam UU Cagar Budaya, hukuman itu berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

John menyebutkan pembangunan di area Istana harus melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Menurut dia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Gubernur Jakarta seharusnya juga memberikan rekomendasi serta persetujuan pembangunan di area Istana.

Tempo mengulas pembangunan gedung baru di Istana lewat edisi 7 Juli 2026. Baca laporan selengkapnya di sini

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |