Febrie Adriansyah tak Pakai Rompi Tahanan, Ini Penjelasan KPK

2 hours ago 2
Febrie Adriansyah tak Pakai Rompi Tahanan, Ini Penjelasan KPK Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) dikawal menuju Rutan Cabang KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Ru(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/sgd)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah (FA) selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Febrie Adriansyah telah mengenakan rompi tahanan saat proses registrasi di Rutan KPK. Ia juga memastikan Febrie telah menerima kunjungan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku bagi seluruh tahanan.

“Soal pengenaan rompi tahanan, ini sudah dilakukan saat FA melakukan registrasi di Rutan KPK. Kemudian, hari ini FA juga sudah menerima kunjungan dari keluarga ataupun kerabat sesuai dengan jadwal kunjungan tahanan di Rutan KPK, termasuk untuk menerima kiriman makanan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/7).

Budi menegaskan seluruh prosedur isolasi awal yang dijalani Febrie Andriansyah merupakan mekanisme yang berlaku bagi semua tahanan di KPK.

“Hal ini untuk menegaskan bahwa perlakuan terhadap tahanan FA ini tidak ada pengistimewaan. Artinya, berlaku umum, termasuk untuk tahanan-tahanan lainnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai prosedur, Febrie sempat menjalani masa isolasi sebelum akhirnya dijadwalkan bergabung dengan tahanan lain hari ini (27/7).

Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang pada 20 Juli 2026. Penerbitan sprindik dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah. (H-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |