Ibu Hamil Tipu Kenalan Berkedok Arisan dan Investasi

1 day ago 6

TEMPO.CO, Karanganyar - Seorang ibu rumah tangga, Putri Santi Astuti alias Putri Aquena, dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karanganyar dalam kasus penipuan berkedok arisan dan investasi pada Selasa, 27 Mei 2025. Majelis Hakim membuktikan terdakwa melakukan tipu muslihat terhadap korban Nur Laely Prasetyawati alias Lala, warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar

Putri terbukti menipu Lala dengan dalih profit menggiurkan dari arisan dan dana talangan bisnis jual beli ponsel milik suami Putri dan teman ayah Putri. Berdasarkan keterangan saksi, semua bisnis itu fiktif. Uang yang terlanjur disetor oleh Lala ke rekening Putri dan admin arisan online pada tahun 2022 mencapai Rp 700 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lala sempat percaya karena Putri memberikan testimoni klien-klien yang menuai keuntungan besar dari kerja sama tersebut. Apalagi Putri sempat memberikan profit sesuai yang dijanjikan yakni Rp 15 juta dan Rp 24 juta setelah dipotong biaya administrasi. 

Pada 21 September 2022, Putri menyampaikan bahwa arisan macet karena uangnya dibawa kabur seorang bernama Zonker setelah dapat uang arisan. "Uang milik Lala yang dijanjikan untuk dana talangan ternyata dipakai terdakwa menutupi kerugian arisan online," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar Asri didampingi anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan dan Wiwien Pratiwi Sutrisno. 

Majelis hakim menyatakan Putri terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni 3 tahun penjara. "Hal memberatkan terdakwa bahwa dia tidak mau meminta maaf kepada korban. Sedangkan untuk yang meringankan karena terdakwa sedang mengandung anak ketiga dan belum pernah dipidana," kata Asri.

Menanggapi putusan majelis hakim, JPU maupun pengacara terdakwa menerimanya. Kuasa hukum Lala, Asri Purwanti, mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Karanganyar yang menyatakan terdakwa bersalah meskipun vonisnya lebih ringan dibanding tuntutan. "Untuk kasus penipuan penggelapan yang biasanya tuntutan 4 tahun, ini sudah lebih dari 2/3 dari tuntutan. Kami menghargai keputusan hakim," katanya. 

Menurut Asri, saat ini Putri masih menghadapi kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Mapolresta Solo. Modus penipuannya adalah berkedok arisan online dan investasi. 

Mengenai Putri yang tak mau mengembalikan uang kliennya, Asri mengatakan pihaknya bakal mengajukan gugatan perdata. "Enggak masalah Putri tidak minta maaf dan tidak mengembalikan uang Lala. Dasar putusan perkara pidana ini akan kita pakai menggugat Putri ke perkara perdata," katanya.

Pengacara Putri, Wisnu Anggoro Adi Surya, mengatakan perkara yang disidangkan hari ini semestinya bisa lebih didalami lagi tentang peristiwa hukum antara kliennya dengan Nur Laely. "Jadi suatu peristiwa hukum dalam pidana itu tidak bisa dipisah-pisahkan. Tapi ya Majelis Hakim sudah memutuskan perkara tersebut dan terdakwa pun sudah menerima ya sudah kita sebagai penasehat hukum kan juga mengikuti apa yang dikatakan oleh terdakwa," katanya. 

Pilihan Editor: Penyelewengan Kredit Sritex Rp 692 Miliar. Bagaimana Modusnya?

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |