Jakarta (ANTARA) - Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menilai penerapan efektif Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan penting untuk memperkuat pelindungan awak kapal perikanan (AKP) migran.
"Yang menurut kami penting adalah adopsi standar internasional, baik dari negara bendera, negara pelabuhan, maupun negara pasar. Salah satunya melalui ratifikasi ILO 188," kata Perwakilan IOJI Tasya Nur Ramadhani dalam Media Briefing daring di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, Indonesia telah mengambil langkah baik dengan meratifikasi ILO C188, yang menjamin kondisi kerja aman, layak, dan sesuai standar internasional bagi nelayan dan AKP migran.
Namun, ratifikasi tersebut perlu diikuti dengan penerapan standar secara efektif agar memberikan pelindungan nyata bagi AKP migran.
Tasya mengatakan rangkaian kasus yang menimpa AKP migran, mulai dari pelanggaran ketenagakerjaan hingga eksploitasi berat dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), menunjukkan pola berulang, bukan kejadian tunggal.
Menurut dia, kondisi tersebut dipengaruhi oleh pembiaran berbagai pihak, termasuk pemerintah dan pelaku usaha. Dari sisi pemerintah, tantangannya antara lain kurangnya kemauan politik untuk menegakkan hukum terhadap pelanggaran.
Sementara dari sisi usaha, praktik bisnis berbiaya murah masih mendorong perekrutan pekerja migran dengan mengabaikan pelindungan hak asasi manusia.
Hal tersebut melibatkan berbagai pihak dalam rantai pasok perikanan, mulai dari perekrut dan pemilik kapal hingga pasar hasil laut.
Tasya menilai rendahnya transparansi dan akuntabilitas menjadi tantangan dalam memastikan pelindungan pekerja. Ia juga menyoroti invisibilitas AKP migran dalam praktik bisnis, termasuk penggunaan pekerja murah yang kerap tidak disetarakan dengan pekerja nasional.
Selain persoalan ketenagakerjaan, IOJI juga menyoroti diskriminasi terhadap AKP migran melalui sistem visa di negara penempatan.
Tasya mengatakan status visa yang tidak menempatkan awak kapal sebagai pekerja dapat membuat mereka rentan dan bergantung pada pemberi kerja atau pemilik kapal.
"Diskriminasi berdasarkan status atau jenis visa ini dapat membuat awak kapal berada dalam posisi rentan," katanya.
Menurut dia, awak kapal yang hanya berstatus sebagai orang transit di pelabuhan dapat diperlakukan berbeda dari pekerja nasional. Kondisi tersebut juga dapat membatasi akses mereka melaporkan pelanggaran oleh pemilik kapal atau pihak lain.
Ditemukan juga di Eropa
Dia menegaskan persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Asia, tetapi juga ditemukan di Eropa dan Inggris berdasarkan sejumlah penelitian dan temuan organisasi pekerja internasional.
Tasya menekankan pelindungan AKP migran tidak cukup hanya dengan mengandalkan negara asal atau pengirim tenaga kerja.
Negara bendera, pelabuhan, dan pasar juga bertanggung jawab memastikan pelindungan serta keselamatan AKP migran, katanya, menambahkan.
"ILO 188 itu penting dan tidak cukup hanya Indonesia sebagai negara pengirim, tetapi negara bendera juga sangat penting untuk mempunyai standar ini," ujarnya.
Dia menambahkan ILO C188 mengatur sejumlah aspek pelindungan, termasuk isi perjanjian kerja laut (PKL) dan hak awak kapal. Namun, standar tersebut tidak efektif jika tidak diterapkan dalam praktik.
Kompleksitas pekerjaan AKP migran yang melibatkan perairan laut lepas dan teritorial menjadi alasan bagi Indonesia memastikan standar pelindungan berlaku bagi AKP Indonesia di mana pun mereka bekerja.
Selain ILO C188, IOJI pun menyoroti standar regional melalui organisasi pengelolaan perikanan regional (Regional Fisheries Management Organization/RFMO).
Tasya mencontohkan organisasi pengelolaan perikanan di Pasifik Barat dan Tengah yang telah mengadopsi ketentuan standar ketenagakerjaan mengikat secara hukum bagi negara-negara yang tunduk pada ketentuan tersebut.
Ketentuan itu mencakup standar minimum ketenagakerjaan dan mekanisme pemeriksaan kapal di laut lepas (High Seas Boarding Inspection) untuk memastikan kapal memenuhi komitmen yang ditetapkan.
Selain itu, IOJI menilai penanganan kasus TPPO yang menimpa AKP migran membutuhkan perhatian khusus karena sering melibatkan banyak aktor dan negara.
Tasya menjelaskan karakter lintas negara dalam kasus tersebut menimbulkan tantangan dalam mengidentifikasi korban. Perbedaan interpretasi antarnegara mengenai indikator TPPO dapat menghambat penanganan dan pelindungan korban.
Keselamatan awak kapal juga menjadi persoalan penting. Korban yang melaporkan kasus saat masih berada di kapal berpotensi menghadapi ancaman karena berada di lingkungan yang sama dengan pelaku. Setelah di darat, mereka juga menghadapi risiko retaliasi.
Aspek pemulihan hak juga perlu menjadi perhatian utama. Dalam pandangan Tasya, banyak AKP migran bekerja ke luar negeri untuk memperbaiki kondisi ekonomi keluarga, sehingga pemulihan hak yang dilanggar sangat penting bagi mereka.
Namun, penyelesaian kasus lintas negara kerap menyulitkan korban memperoleh pemulihan yang efektif.
"Kadang pemulihan yang efektif itu sulit dicapai. Salah satu yang kami anggap penting untuk menyelesaikan kasus TPPO dan mendapatkan pemulihan efektif bagi AKP migran adalah mekanisme rujukan transnasional," kata Tasya.
Mekanisme tersebut perlu melibatkan negara-negara yang bertanggung jawab menangani kasus, dengan sistem mencakup identifikasi korban, bantuan dan pendampingan, penegakan hukum, serta kepastian pemulihan hak, katanya.
Baca juga: Permintaan Menlu pada Korsel: Cari terus ABK Indonesia yang hilang
Baca juga: Dua jenazah ABK korban kecelakaan kapal di Korsel dipulangkan
Pewarta: Katriana
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/9300188/original/036780100_1784309060-16__1_.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9302675/original/000661800_1784602076-1000126784.jpg)