Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Serikat Pekerja Jangkar Karat Indonesia Ari Purboyo menilai ratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan penting untuk memperkuat pelindungan awak kapal perikanan (AKP) migran Indonesia.
"C188 itu adalah bagian komponen penting sekali untuk memberikan aspek pelindungan bagi awak kapal, selain yang sudah kita miliki," ujar Ari dalam Media Briefing membahas Ratifikasi ILO C188, yang diikuti dari Jakarta, Selasa.
Ari mengatakan dirinya bersama serikat pekerja turut mendorong ratifikasi Konvensi ILO C188 karena banyaknya kasus kecelakaan kerja yang dialami awak kapal perikanan Indonesia, termasuk pekerja migran di luar negeri.
Ia menuturkan bahwa selama hampir 10 tahun berfokus menangani AKP migran Indonesia di Korea Selatan, serikat tersebut telah menangani lebih dari 200 kasus kecelakaan kerja, baik yang mengakibatkan korban meninggal dunia maupun yang dapat pulih.
Menurut Ari, berbagai kasus tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam pelindungan pekerja, seperti minimnya jaminan, pengawasan, dan pengetahuan mengenai keselamatan kerja.
"Tidak ada yang menjamin, tidak ada yang mengawasi dan tidak ada yang memberikan pengetahuan tentang keselamatan. Itu yang menjadi aspek utama ketika C188 menjadi salah satu kunci untuk menyentuh akar persoalan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa Konvensi ILO C188 mengatur sektor perikanan secara menyeluruh, termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja, waktu istirahat, upah minimum yang disepakati, serta asuransi bagi pekerja.
Ari menekankan bahwa ratifikasi konvensi tersebut harus diikuti dengan implementasi yang baik agar ketentuan pelindungan tidak berhenti pada aturan administratif, tetapi benar-benar dirasakan oleh awak kapal perikanan.
Baca juga: Ekonom: Ratifikasi ILO 188 beri keadilan bagi tenaga kerja perikanan
Selain itu, ia menilai pelaksanaan C188 menghadapi tantangan dalam hubungan dengan negara tujuan pekerja migran. Menurut dia, konvensi tersebut belum otomatis memberikan manfaat apabila negara mitra belum meratifikasi atau belum menerapkan ketentuan yang sama.
"C188 belum akan otomatis berguna dan terpakai kalau negara yang menjadi mitra kita belum meratifikasi Konvensi C188," ujarnya.
Ari juga menyoroti pentingnya penguatan Perjanjian Kerja Laut (PKL) sebagai instrumen pelindungan awak kapal. Ia mempertanyakan apakah PKL telah digunakan secara baik dan benar, termasuk dalam mencantumkan upah, asuransi, kesepakatan bersama, serta mekanisme penyelesaian perselisihan kerja.
Ia mengatakan pelaksanaan PKL perlu diperkuat dengan pengawasan dan kesepakatan kerja bersama (Collective Bargaining Agreement) untuk mencegah kesenjangan dalam pelindungan yang selama ini masih terjadi.
Lebih lanjut, Ari menilai bahwa pelindungan awak kapal perikanan membutuhkan koordinasi lintas negara, tidak hanya melibatkan negara asal pekerja, tetapi juga negara bendera kapal, negara pelabuhan, dan negara pantai.
"Empat aspek ini menjadi komponen utama, bukan menjadi tanggung jawab satu pihak saja, tetapi menjadi tanggung jawab beberapa pihak yang saling terhubung," katanya.
Ari menambahkan bahwa pengawasan terhadap awak kapal perikanan juga menjadi tantangan ketika mereka bekerja jauh dari daratan, termasuk di kawasan Pasifik. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pengawasan yang jelas untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
Ia menegaskan bahwa penguatan pelindungan awak kapal perikanan tidak cukup dilakukan melalui penyusunan konvensi, PKL, asuransi, dan aturan, tetapi harus disertai pengawasan yang efektif serta kerja sama antara negara asal pekerja, negara bendera kapal, negara pelabuhan, dan negara pantai.
"Ini bukan soal administrasi lagi, tetapi bagaimana kita memberikan pengawasan terhadap hal-hal demikian ketika mereka berada jauh sekali dari daratan," demikian kata Ari.
Baca juga: Ratifikasi ILO 188, menutup kekosongan sistem perlindungan ABK
Baca juga: IOJI: RI perlu perkuat kerja sama bilateral untuk lindungi AKP migran
Pewarta: Katriana
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/9300188/original/036780100_1784309060-16__1_.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9302675/original/000661800_1784602076-1000126784.jpg)