Jokowi: Keputusan Restorative Justice Rismon Kewenangan Penyidik

2 hours ago 1

MANTAN Presiden RI Joko Widodo tidak berkomentar banyak saat wartawan menyinggung keputusan atas upaya penyelesaian perkara hukum melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang diajukan salah satu tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu, Rismon Sianipar, kepada Polda Metro Jaya. Rismon mengajukan permohonan RJ tersebut pada 11 Maret 2026.

Jokowi menyebut keputusan atas pengajuan RJ tersebut menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya. Hanya ketika Pak Rismon Sianipar hadir di sini meminta maaf dan saya maafkan, sudah,” ujar Jokowi saat ditemui wartawan di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 3 April 2026.

Jokowi menyatakan bahwa ia memaafkan Rismon secara pribadi. Ia menyerahkan keputusan terkait RJ yang diajukan Rismon kepada penyidik Polda Metro Jaya. Untuk proses hukum selanjutnya, Jokowi juga menyerahkannya kepada tim kuasa hukumnya. “Untuk selanjutnya itu yang mengurus penasihat hukum saya,” katanya.

Sebelum Rismon Sianipar, dua orang, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, juga mengajukan RJ dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi. Atas pengajuan tersebut, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi keduanya.

Saat wartawan menanyakan pendapatnya tentang perbedaan sikap Polda Metro Jaya terhadap pengajuan RJ dari Rismon dibandingkan dengan pengajuan RJ dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Jokowi meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada penyidik. Namun, ia memastikan bersikap sama dalam menerima permintaan maaf, baik dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis maupun dari Rismon saat mereka datang ke Solo. “Ya, ditanyakan ke Polda, Kalau di sini sama, urusannya hanya memaafkan,” ucapnya.

Sebelumnya, Jokowi bersama tim kuasa hukumnya melaporkan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Hingga kini, proses penanganan perkara tersebut masih terus bergulir.

Pilihan Editor: Bisakah Aset Negara Dipakai Intelijen untuk Operasi Teror

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |