Respons Jokowi Soal AHY-Puan Disebut Sebar Isu Ijazah Palsu

5 hours ago 1

PRESIDEN ke-7 RI, Joko Widodo, menyatakan tidak mau berspekulasi mengenai nama-nama tokoh yang disebut sebagai penyebar isu ijazah palsu di media sosial. Mereka adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Puan Maharani, hingga Habib Rizieq Shihab.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Nama sejumlah tokoh tersebut mencuat setelah beredarnya sebuah video yang diunggah kanal YouTube “Dibikin Channel” pada 22 Maret 2026. Dalam narasi video itu, sejumlah tokoh itu disebut-sebut memiliki kaitan dengan penyebaran tudingan isu ijazah palsu Jokowi, meski belum disertai bukti yang terverifikasi.

Menanggapi hal tersebut, Jokowi memilih bersikap hati-hati. Ia menegaskan tidak ingin terjebak dalam spekulasi maupun tuduhan terhadap pihak mana pun.

“Saya juga tidak mau menuduh siapa pun. Biarkan proses hukum dan proses yang lain berjalan apa adanya,” ujar Jokowi saat ditemui wartawan di rumahnya, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 3 April 2026.

Saat ditanya perihal munculnya isu tersebut diduga berasal dari Rismon Sianipar, Jokowi pun enggan berkomentar panjang. Ia meminta hal itu ditanyakan langsung ke yang bersangkutan. "Ya, tanyakan ke dia," kata Jokowi singkat. Rismon adalah akademisi yang meneliti soal ijazah Jokowi. 

Rismon ditetapkan menjadi tersangka atas isu ijazah palsu Jokowi. Ia kemudian menemui Jokowi dan mengajukan penyelesaian perkara hukum melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Permohonan keadilan restoratif tersebut diajukan Rismon pada 11 Maret 2026 lalu.  

Restorative justice itu adalah kewenangan Polda Metro Jaya, kewenangan para penyidik. Hanya ketika Pak Rismon Sianipar hadir di sini meminta maaf dan saya maafkan, sudah,” ujar Jokowi. 

Sebelum Rismon Sianipar, dua orang yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, juga mengajukan keadilan restoratif dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu Jokowi. Dari pengajuan keadilan restorataif tersebut, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap keduanya. 

Sebelumnya Jokowi didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |