Kemendikdasmen: 74 Persen Pemda Sudah Buat Juknis SPMB

2 hours ago 3

KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah melaporkan petunjuk teknis tentang sistem penerimaan murid baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027 yang disusun oleh pemerintah daerah sudah rampung hingga 74 persen.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sementara itu, sebanyak  26 persen juknis SPMB daerah tercatat masih dalam tahap finalisasi. “Semua itu terdiri dari 64 persen dalam proses di biro hukum dan 36 persen menunggu penandatanganan kepala daerah,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, dikutip dari laman resmi pada Minggu, 10 Mei 2026. 

Gogot mengatakan secara umum pelaksanaan SPMB tahun ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Namun, terdapat sedikit perubahan mengenai penghitungan daya tampung di satuan pendidikan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026. 

Dalam aturan terbaru itu, daya tampung ditetapkan oleh pemda dengan menghitung jumlah kapasitas ruang kelas atau rombongan belajar yang tersedia, serta disesuaikan dengan standar nasional pendidikan. Aturan ini mengubah daya tampung lama yang harus mengikuti standar nasional, yakni maksimal 28 siswa per rombel untuk tingkat SD dan 36 siswa per rombel untuk tingkat SMA. 

Gogot mengatakan, mulai tahun ini otoritas perhitungan daya tampung diberikan kepada Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) di setiap provinsi. “Langkah ini diambil agar penyelesaian kendala dapat dilakukan secara langsung di tingkat provinsi tanpa harus bergantung kepada pemerintah pusat,” kata dia. 

Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gogot menjelaskan, penetapan juknis SPMB dibuat oleh bupati/wali kota untuk jenjang PAUD hingga sekolah menengah pertama (SMP), serta gubernur untuk jenjang SMA, sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB). 

Menurut Gogot, sebagai langkah pencegahan terhadap penambahan daya tampung yang bersifat kejutan di luar prosedur, Kemendikdasmen akan menerapkan sistem penguncian data di laman data pokok pendidikan (dapodik) segera setelah juknis dan daya tampung ditetapkan oleh pemda. 

“Begitu sudah ada tanda tangan (Juknis), kami dapat laporannya, langsung kami kunci di Dapodik. Jadi, tidak ada lagi praktik jual beli kursi,” tutur dia.

Di luar jumlah daya tampung, dalam Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 itu, Kemendikdasmen juga mendorong pelibatan sekolah swasta dalam memenuhi kebutuhan sekolah. Pelibatan swasta penting dilakukan guna memastikan siswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa belajar di sekolah swasta tanpa dipungut biaya. 

Gogor berujar, saat ini sebanyak 78 pemerintah daerah telah memberikan bantuan operasional maupun personal kepada siswa. Kemudian 53 daerah melakukan intervensi melalui dana bantuan operasional untuk sekolah (BOS), sedangkan 25 daerah lain melalui Bantuan untuk Personal Siswa. 

Gogot menegaskan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban memastikan semua siswa dapat melanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan jenjang pendidikannya. “SPMB, ‘S’ nya adalah sistem, bukan seleksi. Sehingga pemerintah pusat hingga daerah wajib memastikan semua anak yang ingin melanjutkan pendidikan dari jenjang satu ke jenjang berikutnya memiliki tempat,” kata dia. 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |