KOMITE Penghapusan Diskriminasi Rasial PBB atau UN Committee on the Elimination of Racial Discrimination (CERD) menyatakan undang-undang baru Israel tentang hukuman mati melanggengkan diskriminasi rasial terhadap warga Palestina.
Dalam pernyataan pada Jumat, 1 Mei, komite itu menilai aturan tersebut sebagai kemunduran serius bagi hak asasi manusia dan mendesak agar segera dicabut. Menurut laporan Anadolu, CERD mengungkapkan kekhawatiran atas mandat dalam undang-undang tersebut.
Komite menyoroti bahwa hukuman mati melalui hukum gantung ditetapkan sebagai sanksi utama untuk kasus yang dikategorikan sebagai tindakan terorisme di pengadilan militer Israel. Pengadilan ini memiliki yurisdiksi eksklusif terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan.
“Pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi eksklusif terhadap warga Palestina di Wilayah Pendudukan Palestina, sementara warga dan penduduk Israel secara eksplisit tidak termasuk dalam penerapannya,” demikian pernyataan CERD.
Sementara itu, menurut pernyataan yang dirilis oleh Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB atau Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR), komite menilai undang-undang tersebut merupakan pukulan serius terhadap hak asasi manusia.
Penerapan Hanya untuk Warga Palestina
CERD menegaskan undang-undang itu secara de facto hanya berlaku bagi warga Palestina. Komite menilai ketentuan yang mensyaratkan pembunuhan disengaja dengan tujuan “menyangkal keberadaan Negara Israel” membuat hukum ini secara efektif menyasar kelompok tertentu.
Selain itu, aturan tersebut melarang keringanan hukuman, perubahan hukuman, atau pengampunan. Komite juga menyoroti adanya tenggat 90 hari untuk pelaksanaan eksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Negara pihak harus memastikan bahwa semua tahanan Palestina yang ditahan di fasilitas militer atau sipil Israel dijamin haknya atas perlakuan yang setara di hadapan hukum, keamanan pribadi, perlindungan dari kekerasan atau bahaya fisik, serta akses terhadap keadilan,” demikian pernyataan komite.
Rincian Aturan dan Prosedur Eksekusi
Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan undang-undang tersebut pada akhir Maret. Aturan itu menetapkan hukuman mati sebagai sanksi bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki yang dinyatakan bersalah atas serangan mematikan terhadap warga Israel.
Eksekusi akan dilakukan dengan cara digantung oleh petugas penjara yang ditunjuk Dinas Penjara Israel. Identitas pelaksana dirahasiakan serta diberikan kekebalan hukum. Undang-undang ini juga mengatur pemindahan terpidana ke fasilitas khusus, pembatasan kunjungan hanya untuk pihak yang berwenang, serta interaksi dengan penasihat hukum yang dibatasi melalui komunikasi video.
Selain itu, pengadilan dapat menjatuhkan hukuman mati tanpa permintaan jaksa dan tidak memerlukan keputusan bulat, melainkan cukup dengan mayoritas sederhana. Hukum ini juga berlaku di pengadilan militer yang menangani kasus warga Palestina di Tepi Barat serta memberi kewenangan kepada menteri pertahanan untuk menyampaikan pendapat sebelum putusan dijatuhkan.
Desakan Pencabutan Undang-undang
CERD kemudian mendesak Israel segera mencabut undang-undang tersebut. Komite juga meminta penghentian seluruh kebijakan dan praktik yang mengarah pada diskriminasi rasial dan segregasi terhadap warga Palestina.
Selain itu, komite menyerukan kepada seluruh negara pihak Konvensi untuk memenuhi kewajiban mereka. Negara-negara diminta memastikan bahwa sumber daya mereka tidak digunakan untuk menegakkan atau mendukung kebijakan diskriminatif terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan.











































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502638/original/046269700_1770993794-vickery.jpg)


