Komnas HAM Tegaskan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Perlu Sistematis dan Berkelanjutan

5 hours ago 3
Komnas HAM Tegaskan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Perlu Sistematis dan Berkelanjutan ilustrasi pemulihan korban pelanggaran HAM berat.(MI)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu pelaksanaannya perlu dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.

Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab di Jakarta, Kamis (6/8) mengatakan kebijakan pemulihan korban berlandaskan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang mengatur tanggung jawab negara terhadap korban pelanggaran HAM berat.

Menurut Amiruddin, pemulihan harus diarahkan untuk mengembalikan hak, harkat, dan martabat korban beserta keluarganya serta tidak dipandang sebagai bentuk bantuan sosial.

"Ini adalah bentuk pemenuhan hak mutlak tanpa syarat kepada korban, karena tanggung jawab tadi," katanya.

Ia menekankan pelaksanaan program pemulihan korban harus tetap berorientasi pada pemenuhan hak agar tidak menimbulkan persepsi bahwa negara hanya memberikan bantuan sementara tanpa menyelesaikan tanggung jawabnya.

Amiruddin juga mengingatkan mekanisme nonyudisial dalam pemulihan korban tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan peluang penyelesaian melalui jalur hukum apabila mekanisme tersebut ditempuh di kemudian hari.

"Sehingga program pemulihan itu bukan terowongan untuk mendiamkan keadilan. Jadi kalau sudah ada program itu, bukan berarti korbannya dipaksa diam atau disuruh diam," ujar dia.

Menurut dia, penguatan landasan hukum diperlukan untuk memastikan program pemulihan memiliki arah yang jelas, berjalan berkelanjutan serta memberikan kepastian bagi korban pelanggaran HAM berat.

Selain itu, Amiruddin menegaskan pentingnya Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKP-HAM) sebagai instrumen pengakuan terhadap status korban sekaligus bagian dari perlindungan hak mereka.

"Esensinya adalah Surat Keterangan Korban bahwa seseorang itu dikatakan korban, dia adalah bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM," kata dia.

Ia menjelaskan pemegang SKKP-HAM merupakan bagian dari proses penyelidikan Komnas HAM dan berpotensi menjadi saksi apabila penyelesaian pelanggaran HAM berat kembali dilakukan melalui mekanisme yudisial.

Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya Saputra mendorong penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui pendekatan keadilan transisi yang mencakup pemulihan korban sekaligus memastikan peristiwa serupa tidak terulang.

"Kita harus menyelesaikan secara tuntas, berkeadilan, berpihak kepada korban, untuk menjamin tiadanya keberulangan," ujar Dimas.

Menurut Dimas, mekanisme penyelesaian melalui jalur yudisial maupun nonyudisial tidak perlu dipertentangkan karena keduanya dapat berjalan saling melengkapi dalam memenuhi hak korban.

"Proses penyelesaian ini tidak bisa dilihat dalam kacamata yang biner. Yudisial-nonyudisial. Dia kesatuan, yang sifatnya komplementer, saling melengkapi," katanya. (Ant/P-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |