TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses pengadaan bahan pembeku latex melalui e-katalog dalam kasus dugaan tidak pidana korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021-2023.
Pengusutan ini dilakukan penyidik KPK pada pemeriksaan saksi Kepala Bagian Pelayanan Pengadaan Kementerian Pertanian Lintong Janji Natogu Sinambela. Dia diperiksa pada Selasa, 27 Mei 2025. "Saksi hadir dan didalami terkait proses pengadaan bahan pembeku latex melalui e-katalog," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 31 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu tersangka tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa sarana fasilitasi pengolahan karet pada Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021-2023. Namun Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto enggan mengungkap identitasnya.
"KPK telah memulai penyidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka," kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 2 Desember 2024.
Untuk mendalami perkara ini, KPK juga telah menggeledah satu lokasi dan menyita uang, catatan, serta barang bukti elektronik. Tessa belum mengungkap lokasi penggeledahan karena prosesnya masih berlangsung.
Selain itu, Surat Keputusan Nomor 1491 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap delapan orang, yakni DS (swasta), YW (PNS), RIS (swasta), SUP (PNS), DJ (pensiunan), ANA (PNS), AJH dan MT (PNS).
Tessa menyebut larangan bepergian ke luar negeri dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan demi kelancaran proses penyidikan. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan. Menurut KPK, perhitungan sementara kerugian negara dalam kasus korupsi pemgolahan karet sekitar Rp 75 miliar.