TEMPO.CO, Jakarta - Pihak dapur umum milik Ira Mesra Destiawati yang menjadi mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan melaporkan Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) ke KPK atau Kejaksaan Agung. Laporan tersebut berkaitan dengan proyek MBG yang awalnya dijalankan secara bersama oleh kedua belah pihak.
Kuasa hukum Ira, Dhanna Harly Putra mengatakan, Yayasan MBN telah mengambil keuntungan sebesar Rp 2.500 dari tiap porsi makan bergizi yang disajikan oleh dapur. "Sedangkan Kepala Badan Gizi Nasional sudah menyatakan keuntungan maksimal dua ribu rupiah," kata Dhanna kepada Tempo, Senin, 2 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Dhanna, apa yang dilakukan oleh pihak yayasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Apalagi dana untuk pelaksanaan proyek MBG ini berasal dari keuangan negara. "Ketika uang negara diambil dan menyalahi aturan, maka sudah jadi tindak pidana korupsi," ujar Dhanna.
Saat ini Dhanna bersama tim kuasa hukum masih fokus untuk mempersiapkan laporan tersebut. Dia memastikan pihaknya telah menyiapkan segala bukti-bukti yang diperlukan untuk membuktikan Yayasan MBN telah melakukan tindak pidana korupsi. "Harapannya laporan selesai secepatnya," ucap Dhanna.
Kasus antara kedua pihak ini berawal ketika Ira, selaku pemilik dapur mitra MBG di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan pihak Yayasan MBN kepada Polres Metro Jakarta Selatan, lewat laporan Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Pihak mitra mengklaim belum menerima pembayaran sepeser pun dari yayasan sejak dapur beroperasi pada Februari 2025.
Ira merasa dirugikan sebesar Rp 975.375.000 atau hampir Rp 1 miliar dalam pelaksanaan program itu. Ira dan kuasa hukumnya, Danna Harly Putra, akhirnya memproses kasus tersebut secara hukum pada Kamis, 10 April 2025. Mereka melaporkan Yayasan MBN dengan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.
Harly membeberkan kerugian sebesar hampir Rp 1 miliar itu dihitung dari sekitar 65.025 porsi MBG yang telah dimasak oleh kliennya. Angka puluhan ribu porsi tersebut, menurut dia, didapat dari dua tahap pengerjaan.
Sejauh ini, kedua belah pihak telah diperiksa secara terpisah oleh penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak Ira sempat diperiksa pada Jumat, 18 April 2025. Sementara pihak Yayasan MBN diperiksa pada Jumat, 2 Mei dan Senin, 5 Mei 2025. Kemudian, pihak dapur umum diperiksa lagi pada Rabu, 7 Mei 2025.
Badan Gizi Nasional (BGN) sudah pernah memediasi kasus pembayaran ini pada 16 April 2025. Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan kasus ini adalah masalah internal mitra. Menurutnya, kewajiban BGN dalam pembayaran sebetulnya sudah tuntas.