Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan hukuman yang dijatuhkan pengadilan militer bisa lebih berat dalam kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus oleh empat anggota BAIS TNI.
Hal itu disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/5).
Dalam rapat, awalnya Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin yang mengaku ikut terlibat dalam pembentukan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, menjelaskan pembentukan UU tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ingin menyatakan dulu tentang roh dari Pasal 65 itu. Soal adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata TB Hasanuddin.
Dalam aturan itu, kata Hasanuddin, prajurit TNI tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum militer dan tunduk pada peradilan umum untuk tindak pidana umum.
Ia mengatakan ketentuan itu yang kemudian juga dimasukkan ke Pasal 65 UU TNI.
"Tetapi suasana waktu itu belum memungkinkan, sehingga kami memberikan alinea ayat 3-nya: Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang," ujarnya.
Namun, pada praktiknya pengaturan tersebut belum berjalan karena belum direvisinya UU Peradilan Militer.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Bapak Panglima, apakah mungkin, ya, kita bersama-sama memperbaiki aturan perundang-undangan ini, atau mungkin dirasa masih belum waktunya, kami sepenuhnya menyerahkannya kepada pemerintah," kata Hasanuddin.
Sementara itu, Sjafrie menjelaskan peradilan militer tidak memandang pangkat prajurit yang melakukan pelanggaran.
Ia mengatakan banyak perwira tinggi TNI yang juga diproses dan dipenjara melalui mekanisme peradilan militer.
"Bisa ditanyakan kepada TNI. Berapa bintang tiga, berapa bintang dua, berapa bintang satu yang dipenjarakan. Kita tidak melihat siapa-siapa. Jadi kalau soal peradilan militer, itu persoalan bukan persoalan yang mutlak kita lakukan itu. Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer," kata dia.
Sjafrie pun menyinggung kasus penyiraman air keras yang menurutnya para terdakwa bisa mendapat hukuman lebih berat.
"Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman (air keras), bisa lebih berat hukumannya. Jadi ini supaya bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya. Apalagi sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada Mahkamah Militer di Mahkamah Agung," katanya.
Empat terdakwa kasus penyiraman air keras Andrie Yunus dibawa ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Mereka antara lain Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Berdasarkan surat dakwaan, alasan pada terdakwa menyiram Andrie dengan air keras karena kesal dengan tindak tanduk Andrie yang sering menyuarakan isu militerisme.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari mengatakan empat terdakwa akan menjalani sidang tuntutan besok.
(yoa/fra)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
1



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5485282/original/038819000_1769501489-pikojerico-175__1_.jpg.jpeg)












