MK Perintahkan Pendidikan Dasar di Swasta Tak Pungut Biaya

10 hours ago 1

CNN Indonesia

Selasa, 27 Mei 2025 15:53 WIB

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi. MK Perintahkan Pendidikan Dasar di Swasta Tak Pungut Biaya. (ANTARA FOTO/FAUZAN).

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

MK pun memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak memungut biaya.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan yang tertuang dalam putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 itu menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau (Network Education Watch Indonesia/New Indonesia). Bersama dengan tiga Pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa "wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya", inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Para pemohon meminta frasa tersebut diganti menjadi: "wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya"

Majelis hakim konstitusi menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas itu bertentangan dengan konstitusi selama tidak dimaknai, 'Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat'.

Dalam pertimbangannya, hakim Enny Nurbaningsih menyampaikan pemohon mendalilkan frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' di Pasal 34 ayat 2 UU 20/2003 menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif.

"Terhadap pemenuhan hak dan kewajiban berkenaan dengan pendidikan dasar, sehingga melanggar hak warga negara untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya," ucap Enny.

(mnf/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |