JAKSA menuntut eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membayar uang pengganti senilai Rp 5,6 triliun dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022. Tuntutan itu merupakan tambahan dari pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Nadim Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti,” kata jaksa Roy Riady saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Uang pengganti yang dituntut oleh jaksa sebesar Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun. “Yang merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ujar jaksa.
Jika Nadiem tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh kejaksaan. Kemudian, apabila harta benda Nadiem tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Nadiem mempertanyakan tuntutan uang pengganti tersebut. “Mungkin karena di dalam alur persidangan ini sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah. Tetapi karena takut saya bebas, angka yang begitu tinggi dilemparkan kepada saya,” ujarnya kepada wartawan seusai sidang.
Mantan menteri itu juga mengaku tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti. “Total kekayaan saya di akhir masa menteri itu enggak sampai Rp 500 miliar,” tuturnya.
Nadiem menjelaskan, jaksa hanya menggunakan puncak nilai kekayaannya sebagai patokan. Jumlah yang dijadikan acuan adalah nilai harta Nadiem ketika Penawaran Umum Perdana atau Initial Public Offering (IPO) saham PT Gojek Indonesia, perusahaan yang Nadiem dirikan.
Ia menuturkan angka kekayaannya saat IPO saham Gojek saat itu sebagai “tidak riil” atau “fiktif”, karena hanya dimilikinya selama sementara. “Dia (jaksa) menggunakan angka itu lalu itu yang dijadikan uang pengganti. Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu,” kata Nadiem.
Ia mengatakan uang yang ia peroleh adalah kekayaan sah yang “tidak ada hubungannya” dengan kasus Chromebook. “Itu adalah saham yang saya dapatkan di tahun 2015 dan semua pembuktiannya sudah ada. Tetapi tetap saja itu digunakan sebagai senjata hukum,” ujarnya.
Dalam tuntutan, jaksa menyakini Nadiem telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa lainnya yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan.
Menurut jaksa, Nadiem telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelumnya, dalam dakwaan, jaksa menyebut Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 juta. Ia juga didakwa memperkaya 12 perusahaan swasta vendor Chromebook.
Menurut jaksa, pemilihan Chromebook dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnis Nadiem agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang didirikan oleh Nadiem. Setelah Gojek dan Tokopedia melakukan merger pada 2021, PT AKAB dikenal sebagai PT GoTo Gojek Tokopedia. Google tercatat sebagai salah satu rekan bisnis lama Gojek sebelum merger dengan Tokopedia.
Jaksa menilai pengadaan Chromebook ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun. Angka itu terdiri dari Rp 1,56 triliun dari pengadaan laptop Chromebook sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, serta 44,054 juta dolar Amerika Serikat (US$ 44.054.426) atau setara dengan Rp 621,38 miliar (berdasarkan kurs terendah pada Agustus 2020-Desember 2022) akibat pengadaan Chrome Device Management.




























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3642128/original/083822000_1637681616-2_000_Hkg660630.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502638/original/046269700_1770993794-vickery.jpg)













