DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital hingga 28 Februari 2026 mencapai Rp 48,11 triliun. Pajak digital tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE), pajak kripto, pajak fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol), dan pajak dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (pajak SIPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan realisasi ini menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Meskipun pada Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE, kinerja penerimaan dari sektor ekonomi digital tetap menunjukkan tren yang positif,” ucapnya lewat keterangan resmi yang dikutip Jumat, 3 April 2026.
Jumlah total pajak digital tersebut berasal dari PPN PMSE yang disetorkan dari 223 PMSE dengan total sebesar Rp 37,4 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun tahun 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025 dan Rp 1,74 triliun pada tahun 2026.
Pajak kripto juga telah menyumbang penerimaan sebesar Rp 1,96 triliun sampai dengan Februari 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,54 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,89 miliar penerimaan di tahun 2023, lalu Rp 620,38 miliar penerimaan pada 2024, Rp 796,73 miliar penerimaan tahun 2025, dan Rp 84,7 miliar penerimaan hingga tahun 2026.
Sedangkan sektor fintech telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 4,64 triliun sampai dengan Februari 2026. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar pada 2022, lalu Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp 233,12 miliar pada 2026.
Sumber penerimaan pajak digital lain yakni penerimaan pajak SIPP. Hingga Februari 2026, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 4,11 triliun. Terdiri dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, lalu Rp 1,12 triliun penerimaan di 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan pada 2024, Rp 1,25 triliun penerimaan tahun 2025, dan Rp 18,1 miliar hingga tahun 2026.
Inge mamastikan pemerintah akan terus melakukan penguatan pengawasan, perluasan basis perpajakan, serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital. Lewat optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5491263/original/038261600_1770089716-wehrmann_j.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390165/original/033586000_1761235850-Persib_Bandung_1.jpeg)






