Mendagri Tito Karnavian meninjau daerah terdampak gempa NTT.(Kemendagri)
Pemerintah mempercepat pendataan kerusakan rumah warga terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai dasar penyaluran bantuan perbaikan rumah. Pemerintah menyiapkan bantuan Rp15 juta untuk rumah rusak ringan, Rp30 juta untuk rusak sedang, dan Rp70 juta untuk rusak berat.
Kepala Posko Wilayah Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh Safrizal ZA mengatakan percepatan pendataan menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dalam penanganan dampak gempa NTT. Menurut dia, kecepatan penyaluran bantuan sangat bergantung pada kelengkapan data kerusakan yang disusun pemerintah daerah.
"Pak Tito menyatakan kecepatan bantuan sangat tergantung dari pendataan. Kalau didatakan, sudah sampai ke Bupati, setelah itu ditandatangani juga oleh Kapolres sama Pak Kajari," jelas Safrizal.
Safrizal menyampaikan hal tersebut setelah mendampingi Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian selama lima hari di wilayah terdampak gempa NTT. Kehadiran Tito bersama sejumlah kementerian dan lembaga merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau langsung kondisi masyarakat sekaligus mempercepat penanganan bencana.
Selama berada di NTT, pemerintah menggelar rapat koordinasi lintas sektor dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, berdialog dengan penyintas, serta memberikan arahan kepada pemerintah daerah terkait langkah penanganan dampak gempa. Tito juga meminta pemerintah daerah mempercepat pendataan kerusakan rumah warga. Pendataan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat desa dan kemudian direkap oleh pemerintah kabupaten.
"Pendataan kerusakan rumah berjenjang dari desa. Nanti desa menyampaikan kepada Pak Bupati. Bupati nanti merekap rumah siapa rumahnya rusak ringan, sedang, atau berat," kata Safrizal.
Dalam proses tersebut, pemerintah daerah diminta mengerahkan kepala desa hingga perangkat kecamatan agar pendataan dapat dilakukan secara cepat dan akurat. Data yang telah direkap selanjutnya menjadi dasar pengajuan bantuan pemerintah. Selain percepatan pendataan, pemerintah juga memastikan proses verifikasi melibatkan unsur penegak hukum di daerah. Data kerusakan yang telah sampai kepada bupati harus ditandatangani Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat. Menurut Safrizal, mekanisme tersebut diperlukan agar proses penyaluran bantuan dapat berjalan tertib sekaligus memastikan bantuan diberikan kepada warga yang terdampak.
Safrizal menuturkan pemerintah pusat sejak hari pertama gempa telah bergerak melakukan penanganan di wilayah terdampak. Kehadiran pemerintah tidak hanya dilakukan melalui koordinasi antarlembaga, tetapi juga dengan mendengar langsung aspirasi penyintas dan memberikan arahan kepada pemerintah daerah.
"Jadi sejak hari pertama gempa bumi, negara sudah hadir dan berbuat di lokasi bencana. Pemerintah pusat tidak tinggal diam. Ini membuktikan warga tidak sendiri menghadapi bencana," ungkap Safrizal.
Dalam kunjungan tersebut, Tito juga memimpin Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Natas Lehong, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, Senin (17/8/2026). Upacara yang semula direncanakan diikuti Tito di Istana Negara Jakarta tersebut dipindahkan ke NTT setelah pemerintah memutuskan meninjau langsung wilayah terdampak gempa.
Setelah upacara, rombongan Mendagri mengunjungi Desa Satar Kampas, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur. Dalam kunjungan tersebut, Tito berdialog dengan penyintas gempa dan meminta pemerintah daerah mempercepat pendataan dampak bencana.
Safrizal yang sebelumnya bertugas sebagai Pj Gubernur Aceh periode 2024–2025 mengatakan pengalamannya bekerja di wilayah terdampak bencana membuat dirinya melihat pentingnya kecepatan respons pemerintah. Menurutnya, penyintas membutuhkan kepastian mengenai langkah penanganan dan bantuan yang akan diberikan pemerintah.
Kunjungan pemerintah pusat ke NTT, lanjut dia, menjadi bagian dari upaya memastikan penanganan bencana berjalan secara terpadu dan masyarakat terdampak memperoleh dukungan untuk memulihkan kondisi pascabencana. (E-3)


















































