Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun Jadi Sorotan, KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi

15 hours ago 5
Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun Jadi Sorotan, KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi Ilustrasi(Dok Magnific)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam rencana pengadaan kipas angin untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar menjalankan proses pengadaan secara transparan dan sesuai aturan. Pengadaan tersebut menjadi sorotan karena diperkirakan menelan anggaran hingga Rp1,8 triliun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa tahap perencanaan merupakan aspek yang sangat menentukan dalam pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, setiap pengadaan harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan serta mempertimbangkan skala prioritas.

"Dalam proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa ini memang sedari awal harus betul-betul dipastikan soal perencanaannya, apakah barang ataupun jasa yang diadakan tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan? Bagaimana skala prioritasnya?," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/7).

Selain menyoroti tahap perencanaan, KPK juga mengingatkan pentingnya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara akurat. Lembaga antirasuah menilai penyusunan HPS yang tidak tepat berpotensi membuka celah terjadinya praktik korupsi.

"Karena ini menjadi pintu awal ketika suatu dugaan tindak pidana korupsi terjadi. Misalnya, dengan melakukan mark up (penggelembungan, red.) harga dan sebagainya," katanya.

Budi juga menekankan bahwa risiko penyimpangan tidak hanya muncul dari penetapan harga. Praktik pengondisian pemenang tender hingga pemecahan paket pekerjaan agar dapat dilakukan penunjukan langsung kepada vendor juga menjadi perhatian KPK.

Karena itu, KPK meminta pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta aparat pengawasan internal untuk memperkuat fungsi pengawasan sejak awal proses pengadaan.

"Untuk itu, KPK terus mengimbau agar pimpinan di suatu kementerian/lembaga ataupun pemerintah daerah dan juga satuan pengawas, seperti inspektorat, itu juga bisa secara proaktif melakukan monitoring dan melakukan evaluasi," ujarnya.

Isu Pengadaan Kipas Angin Jadi Sorotan DPR

Sebelumnya, isu pengadaan kipas angin untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mencuat dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada 15 Juli 2026.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mempertanyakan informasi mengenai pengadaan sekitar 1,8 juta unit kipas angin dengan nilai anggaran mencapai Rp1,8 triliun. Menurutnya, informasi resmi dari pemerintah mengenai pengadaan tersebut masih belum jelas.

"Hari ini rakyat sedang dihebohkan dengan isu adanya pengadaan 1,8 juta kipas angin yang nilainya Rp1,8 triliun. Kemudian, dari isu ini, kami coba mencari informasi, tetapi kami tidak dapat satu informasi pun dari pemerintah terkait adanya pengadaan ini. Kami juga mencari informasi ke pihak-pihak terkait, juga tidak berani jawab. Maka pada kesempatan ini, kami ingin tanya kepada Pak Menteri," kata Mufti.

Mufti juga menilai harga satuan kipas angin dalam pengadaan tersebut semestinya dapat lebih rendah. Berdasarkan pengamatannya di berbagai lokapasar, harga per unit diperkirakan berada di kisaran Rp338 ribu.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa proses pengadaan kipas angin bukan berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi.

"Soal kipas angin, ini saya tidak tahu karena pengadaannya bukan di kami," katanya.

Ferry kemudian menyampaikan bahwa nilai anggaran pengadaan dapat mencapai Rp1,8 triliun apabila harga setiap unit kipas angin berada di kisaran Rp11 juta. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci perhitungan tersebut.

"Akan tetapi, itu saya tidak tahu persis," katanya melanjutkan. (Ant/E-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |