PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan dua produsen nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink sebagai tersangka. Polisi membantah Whip Pink memenuhi standar keamanan bahan pangan atau food grade.
"Kalau dari NIB (Nomor Induk Berusaha) mereka menyatakan food grade, tetapi temuan penyidikan kami berbeda,” kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis, 23 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Zulkarnain menjelaskan bahan baku gas tersebut berasal dari ammonium nitrat yang diimpor dari Jerman dan masuk kategori medis atau medical grade. Gas itu kemudian dipindahkan dari tabung besar ke tabung-tabung kecil untuk diproduksi kembali. “Dalam definisi hukum, mengubah bentuk tabung dari besar ke kecil ini sudah masuk kategori memproduksi," tutur dia.
Polisi mendapati distribusi gas tawa merek Whip Pink tidak ditujukan untuk industri pangan, melainkan disalurkan ke sejumlah tempat hiburan malam. Penyelidik menemukan kuitansi penjualan langsung dari PT SSS ke kelab malam, di mana gas dijual menggunakan balon udara untuk dihirup oleh para pengunjung.
Penyidik juga menemukan varian tabung berlabel rasa yang disinyalir sebagai modus untuk menutupi praktik penyalahgunaan tersebut. "Dari hasil pemeriksaan labfor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun Polri, tidak ada rasanya. Semuanya murni berisi gas N2O," ujarnya.
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menahan dua bos PT SSS yang menjadi produsen Whip Pink. Tersangka berinisial AH dan JH ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak Rabu, 22 Juli 2026.
Dalam klaimnya, kuasa hukum tersangka, Rizky Hariyo Wibowo, menyebut produksi Whip Pink tidak diperjualbelikan untuk kebutuhan rekreasional. Menurut dia, gas itu biasa digunakan untuk bahan tambahan krim makanan.
"Gas N2O itu kalau ditembakkan langsung ke krim akan menjadi whipped cream, mengembang. Tujuannya itu," kata Rizky di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis, 23 Juli 2026.
Dia mengklaim kliennya memilah dan memilih permintaan pembelian Whip Pink. Rizky mengatakan iklan bundling Whip Pink dengan tiket Djakarta Warehouse Project merupakan kekeliruan tim pemasaran yang langsung ditegur oleh pemilik.
Rizky mengatakan produk Whip Pink memang belum mendapat izin edar dari BPOM. Dia mengklaim pernah beraudiensi dengan pihak BPOM. "BPOM tidak memberikan gambaran yang komprehensif (soal izin). Hanya bilang aturannya belum ada," ujar dia.

















































