PERSONEL Divisi Hubungan Internasional Kepolisian RI atau Divhubinter Polri menangkap buron red notice Interpol, Leny Agustya, pada Rabu, 29 Juli 2026. Leny diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang atau TPPO warga negara Indonesia ke Kamboja.
“Pada pukul 20.40 WIB dilakukan penangkapan terhadap subjek oleh Tim Divhubinter Polri, didampingi oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi T3 Bandara Soekarno-Hatta, dan Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta,” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Untung menyampaikan, Leny Agustya masuk dalam daftar Interpol Red Notice pada 17 januari 2026. Penangkapannya didasarkan pada surat perintah Interpol Red Notice Control Nr. A-9748/6/2026, setelah menerima informasi intelijen dari NCB Interpol Kamboja.
Penangkapan dilanjutkan dengan pengecekan dokumen subjek Interpol Red Notice, dalam hal ini Leny, oleh bagian imigrasi pada 21.20 WIB. Setelah itu, tepatnya pada pukul 22.05 WIB, pihak Imigrasi langsung menyerahkan Leny kepada pihak NCB Interpol Indonesia.
“Pada pukul 22.50 WIB seluruh rangkaian kegiatan penangkapan subjek Interpol Red Notice atas nama Leny Agustya telah selesai dengan lancar dan tidak ada hambatan,” tutur Untung.
Melansir laman Detik.com, Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya Leny menyelundupkan dua warga negara Indonesia yang akan ke Kamboja. Mulanya, kedua WNI tersebut diduga akan diselundupkan untuk dipekerjakan secara ilegal sebagai operator judi online di sana.
Hasil investigasi mengungkap peran Leny selaku koordinator utama yang merekrut pada korban melalui grup WhatsApp. Leny melakukan aksinya secara sistematis, mulai dari mengatur seluruh dokumen perjalanan hingga mengajari korban untuk mengelabui petugas bandara.
Leny memanipulasi rute keberangkatan para korban dengan membekali mereka tiket penerbangan TransNusa rute Jakarta-Kuala Lumpur pada 17 Januari 2026, bukti pemesanan hotel Summer Suites KLCC pada 17-20 Januari 2026, serta tiket kepulangan menggunakan AirAsia rute Kuala Lumpur-Bali, pada 20 Januari 2026. Para korban dilatih untuk memberikan alibi palsu bahwa mereka hanya berlibur ke Malaysia selama empat hari.
Namun, pada saat yang sama, Leny juga telah membelikan tiket Cambodia Airways (KR782) rute Kuala Lumpur-Phnom Penh tertanggal 17 Januari 2026. Ia menginstruksikan para korban untuk menyembunyikan tiket tersebut dari petugas bandara.
Atas penangkapan Leny, Untung menegaskan komitmen polisi dalam mengungkap jaringan TPPO hingga ke hulu. “Negara tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun bagi para sindikat yang mengeksploitasi warga negara Indonesia demi keuntungan kejahatan transnasional," ujarnya.

















































