Polisi Yakin Menang Praperadilan Lawan Roy Suryo

4 hours ago 2

PIHAK Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya optimistis akan memenangkan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Permohonan praperadilan itu diajukan oleh Roy Suryo, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Abrianto Pardede menyatakan yakin hakim pada akhirnya akan menolak gugatan tersebut. "Kami tetap seratus persen (yakin menang)," ujar Abrianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Juli 2026.

Menurut Abrianto, pihaknya selama ini telah melaksanakan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum. "Sehingga tidak ada lagi yang harus diragukan," kata Abrianto.

Roy Suryo sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terkait upaya paksa dari polisi terhadap dirinya. Permohonan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026. 

Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menyebutkan ada tiga hal yang akan mereka permasalahkan di pengadilan. "Penggeledahan, penangkapan dan penahanan," kata Refly saat dikonfirmasi, pada Rabu, 23 Juni 2026.

Tercatat sejumlah pihak menjadi termohon dan turut termohon di dalam gugatan praperadilan tersebut. Di antaranya Kapolda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hingga Kejaksaan Tinggi Jakarta. 

Refly meminta hakim menyatakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah sebab tidak berdasarkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang. Dia juga meminta hakim untuk membatalkan surat-surat terkait upaya paksa tersebut. 

Selain itu, Refly juga meminta berkas perkara penyidikan yang kini telah dilimpahkan ke kejaksaan dinyatakan tidak sah dan melawan hukum. “Memerintahkan turut termohon untuk tidak membacakan surat dakwaan sebelum adanya putusan praperadilan a quo,” ucap Refly dalam sidang, Senin, 29 Juli 2026.

Amelia Rahima Sari ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |