Positif Narkoba, Pilot Malaysia Ternyata Sudah 3 Kali Selundupkan Sabu dan Ekstasi ke Jakarta

3 hours ago 2
Positif Narkoba, Pilot Malaysia Ternyata Sudah 3 Kali Selundupkan Sabu dan Ekstasi ke Jakarta Ilustrasi .(Antara)

DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan kronologi penangkapan seorang pilot warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi kurir ekstasi seberat 25 kilogram menuju Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (31/7), mengatakan bahwa pilot tersebut berinisial MSBO dan merupakan WN Malaysia. Tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (28/7).

Eko menjelaskan, penangkapan tersangka bermula saat petugas Bea Cukai Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, melakukan x-ray barang bagasi penumpang internasional. Lalu, petugas melihat salah satu koper mencurigakan yang kemudian diambil oleh pemiliknya, yakni MSBO.

Atas temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap koper. Hasilnya, ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan satu bungkus paket narkotika jenis sabu.

“Jumlah total barang bukti ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram (25 kilogram),” kata Eko.

Dari hasil interogasi tim gabungan Bea Cukai dengan Subdit II Direktorat Tipidnarkoba Bareskrim Polri, diketahui bahwa MSBO disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan imbalan upah sebesar 50.000 ringgit.

"Sampai di Jakarta, tersangka nanti akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berdomisili di Malaysia, bahwa akan ada orang yang akan ambil ke hotel," ungkap Eko.

PEMERIKSAAN URINE
Selain itu, dari pemeriksaan mendalam diketahui pula bahwa MSBO bukan pertama kali melakukan aksi nekat ini. Pria yang berprofesi sebagai pilot tersebut tercatat sudah tiga kali menyelundupkan narkoba.

Aksi pertamanya adalah membawa sabu ke Sabah, Malaysia. Kemudian pada aksi kedua, ia berhasil membawa sabu sebanyak 7 kilogram ke Jakarta. Pada aksinya yang ketiga, ia mencoba membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta hingga akhirnya berhasil dibekuk oleh petugas.

Eko juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan urine tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina (sabu), positif MDMA (ekstasi/inex), dan kokaina.

Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ant/P-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |