Polisi Bongkar Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Jateng

2 hours ago 2

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) membongkar kasus penyalahgunaan liquefied petroleum gas atau LPG (elpiji) bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Kasus ini terungkap di Jalan Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Komisaris Besar Djoko Julianto mengemukakan pengungkapan kasus bermula pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu petugas mencurigai aktivitas sebuah kendaraan pick up yang keluar masuk gudang sambil membawa tabung elpiji. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan praktik ilegal berupa pemindahan isi gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg," ujar Djoko di kantornya pada Jumat, 3 April 2026.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menangkap dua tersangka, yakni N (36 tahun) dari Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, dan NA (31 tahun) dari Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Barang bukti disita mencakup 820 tabung elpiji (435 tabung 3 kg, 374 tabung 12 kg, dan 11 tabung 50 kg), plastik tutup segel warna kuning dan putih, 25 selang regulator modifikasi, serta satu timbangan.

Adapun modus operandi para tersangka adalah memindahkan elpiji bersubsidi ke tabung non subsidi dan kemudian menjualnya kepada pihak sales. “Kapasitas produksi mencapai 200–300 tabung per hari, dengan keuntungan harian sekitar Rp 24 juta hingga Rp 36 juta, atau setara Rp 1,08 miliar per bulan,” tutur Djoko.

Selain merugikan negara karena subsidi, praktik ini juga membahayakan keselamatan masyarakat. Hasil pemeriksaan menunjukkan isi tabung tidak sesuai standar, bahkan lebih ringan dari ketentuan 12 kg dan 50 kg.

Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pasal 40 angka 9). Serta pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 20 dan/atau pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

“Dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 500 juta," kata Djoko. 

Djoko juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan distribusi elpiji bersubsidi. Pihaknya mengajak masyarakat aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan. Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas distribusi energi dan keselamatan publik. 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |