Ilustrasi(Magnific)
SELANDIA Baru mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.
Berdasarkan proposal terbaru dalam Online Safety Bill yang diajukan ke parlemen pada Senin, platform-platform besar seperti TikTok, Instagram, Snapchat, dan Facebook diwajibkan mengambil langkah-langkah untuk memastikan pengguna mereka telah berusia di atas 16 tahun. Perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban tersebut terancam denda hingga 10% dari total pendapatan global mereka.
Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon menyatakan media sosial telah memaparkan anak-anak pada konten berbahaya, teknologi yang menyebab kecanduan, dan tekanan yang belum sanggup mereka hadapi. Ia menekankan pentingnya perlindungan tersebut bagi kesehatan mental, kehidupan keluarga, pola tidur, hingga pendidikan anak.
"Kita memiliki perlindungan untuk menjaga anak-anak tetap aman di dunia nyata, dan kita juga membutuhkannya di dunia maya," ujar Luxon.
Di bawah RUU ini, perusahaan media sosial diminta mengambil "langkah-langkah yang masuk akal" untuk memverifikasi usia pengguna. Metode yang disarankan meliputi pemanfaatan informasi akun yang ada, estimasi usia berbasis wajah, hingga pemeriksaan identitas digital. Selain itu, platform yang sering digunakan oleh anak-anak wajib melakukan penilaian risiko secara berkala serta melaporkan upaya penanganannya.
RUU ini tidak memuat sanksi atau denda bagi anak-anak, orang tua, maupun pengasuh yang melanggar. Namun, ancaman denda bagi perusahaan media sosial jauh lebih tinggi dibandingkan Australia, yang menetapkan penalti maksimum sebesar US$99 juta (sekitar Rp1,8 triliun).
Meskipun demikian, kelanjutan RUU ini masih belum pasti karena berpotensi kekurangan dukungan suara di parlemen. Dua partai koalisi pemerintah, yakni Partai Act dan New Zealand First (NZF), telah menyatakan menolak RUU tersebut.
Wakil Perdana Menteri Selandia Baru sekaligus Pemimpin Partai Act, David Seymour, menilai larangan tersebut tidak akan efektif bekerja. Sementara itu, Menteri Luar Negeri Winston Peters yang memimpin Partai NZF melayangkan kritik serupa.
"Kami khawatir dengan rancangan undang-undang yang diusulkan serta dampak beruntun yang pasti akan dialami negara kita akibat undang-undang seperti ini," kata Peters.
Peters bahkan menyebut kebijakan serupa yang diterapkan di Australia sejak Desember lalu sebagai "kegagalan kolosal." Di Australia, aturan tersebut terbukti sulit ditegakkan, dan diakui secara luas bahwa banyak anak di bawah usia 16 tahun masih dapat mengakses serta menggunakan aplikasi yang dilarang.
Langkah Selandia Baru ini menyusul kebijakan serupa di Australia, sementara negara lain seperti Inggris dan Yunani juga bersiap menerapkan pembatasan serupa tahun depan. Di sisi lain, pengadilan tertinggi Prancis baru-baru ini membatalkan proposal larangan media sosial di negaranya karena dinilai melanggar kebebasan berekspresi. (BBC/Z-2)












































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5340293/original/053973400_1757170402-20250906AA_Indonesia_U-23_vs_Macau-07_2.JPG)




