Barang bukti sabu yang disita polisi.(MI/Sumantri)
PENGEDAR sabu dengan inisial As alias E (26) dibekuk jajaran Polres Metro Tangerang Kota, karena kedapatan menyimpan barang terlarang itu di plafon kamar mandi rumahnya di wilayah Sepatan Kabupaten Tangerang, Banten. Barang bukti yang disita petugas sebanyak 8,22 gram sabu.
Kapolsek Sepatan, Ajun Komisaris Fahyani mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas peredaran narkoba di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Setelah dilakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penangkapan dan interogasi. Saat itu pula, pelaku mengaku bahwa dirinya kerap mengedarkan barang terlarang.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah plastik kresek hitam yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi. Dari dalam plastik itu terdapat lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 8,22 gram.
Selain sabu, kata Kapolsek, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Kepada petugas, sambung Kapolsek, pelaku mengaku sabu tersebut merupakan sisa barang yang telah diperjualbelikan. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial B, yang disebut sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
"Keterangan ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringan peredarannya," ungkapnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika akan terus menjadi prioritas jajarannya karena dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," ujar Jauhari.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan berani melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
"Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami lindungi. Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," tutup Kapolres.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sepatan dengan dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan atau pasal Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2026, tentang penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (SM)


















































