Tim Hukum Yaqut Nilai Dakwaan Tidak Menguraikan Perbuatan Terdakwa

6 hours ago 2
Tim Hukum Yaqut Nilai Dakwaan Tidak Menguraikan Perbuatan Terdakwa Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang.(Dok.Istimewa)

TIM Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota perlawanan atau eksepsi tidak menjawab persoalan mendasar dalam surat dakwaan, yakni tidak adanya uraian konkret mengenai perbuatan aktif yang dituduhkan kepada Yaqut. Tim hukum berharap Majelis Hakim mencermati hal tersebut sebelum menjatuhkan putusan sela.

“Penuntut umum berulang kali menyebut ada perbuatan aktif dari terdakwa yang menguntungkan orang lain dan merugikan keuangan negara. Namun, perbuatan aktif itu tidak pernah diuraikan dalam dakwaan dan kemudian digeser sebagai pokok perkara yang akan digali dalam persidangan. Kami berharap Majelis Hakim mencermati bahwa senyatanya tidak ada perbuatan Yaqut yang diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan,” kata Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraeni.

Sejalan dengan hal tersebut, Yaqut menegaskan tidak pernah memberikan perintah kepada siapa pun untuk mencari atau memperoleh keuntungan dari penyelenggaraan ibadah haji. “Tidak ada perintah apa pun dari saya kepada siapa pun untuk mencari atau mendapatkan keuntungan dari proses ibadah haji, baik itu fee, percepatan, atau apa pun namanya. Tidak pernah ada perintah dari saya,” ujar Yaqut.

Yaqut juga menegaskan bahwa pembagian kuota haji tambahan tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh Pemerintah Indonesia. Kebijakan tersebut harus didasarkan pada kesepakatan dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagai otoritas tertinggi penyelenggaraan haji di wilayahnya.

Kesepakatan mengenai konfigurasi pembagian kuota tambahan tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024, yang juga disaksikan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI. Menurut Mellisa Anggraeni, nota kesepahaman tersebut secara jelas mencantumkan konfigurasi pembagian kuota tambahan 50:50. Tanpa persetujuan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, pembagian kuota tambahan tidak dapat dilaksanakan.

“Seperti yang sudah kami jelaskan dalam nota perlawanan, dasar pengambilan kebijakan itu tentu dengan melihat evaluasi penyelenggaraan haji tahun sebelumnya. Pada 2023 terjadi insiden dan angka kematian yang cukup tinggi, sementara pembagian kuota tambahan hanya 8.000. Pada 2024, kuota tambahan jauh lebih besar, yakni 20.000. Itu tentu menjadi pertimbangan Kementerian Agama: bagaimana tetap dapat menyerap kuota secara maksimal tanpa mengabaikan keselamatan,” kata Mellisa. 

JEMAAH HAJI INDONESIA
Ia menambahkan, jemaah haji Indonesia mencakup jemaah haji reguler dan haji khusus. Sebanyak 10.000 kuota tambahan dialokasikan kepada jemaah reguler yang semula belum dijadwalkan berangkat pada 2024. Menurut tim hukum, sisa kuota tetap perlu dikelola dengan mempertimbangkan kemampuan penyerapan, kapasitas layanan di dalam dan luar negeri, serta kewajiban menjaga kepercayaan dalam hubungan antarnegara.

Tim penasihat hukum menegaskan, penyerapan kuota secara maksimal tidak semata-mata ditujukan untuk mengakomodasi penyelenggara ibadah haji khusus. Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan kepentingan jemaah yang telah menunggu lama dan tanggung jawab Pemerintah Indonesia untuk memenuhi kuota yang telah disepakati dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Tim penasihat hukum Yaqut berharap putusan Majelis Hakim didasarkan pada pemeriksaan yang objektif terhadap surat dakwaan dan seluruh dalil dalam nota perlawanan.

Yaqut menyatakan tetap menghormati jawaban JPU dan seluruh proses persidangan. “Kami menghormati seluruh proses hukum dan akan mengikutinya dengan sebaik-baiknya. Kami percaya dan sangat yakin Majelis Hakim akan menilai perkara ini secara objektif, arif, dan bijaksana,” ujar Yaqut. (Ant/E-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |