WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menegaskan penolakan terhadap rencana pelibatan TNI dalam program pengelolaan sampah menjadi bahan bakar minyak (BBM).
Inisiatif ini dinilai merupakan keputusan yang kurang tepat, karena persoalan sampah merupakan isu tata kelola sipil, bukan keamanan nasional, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Merujuk dalam catatan advokasi Walhi, seperti pada kasus Rempang Eco-City dan
penertiban Taman Nasional Tesso Nilo, pelibatan TNI cenderung memperparah eskalasi konflik dan memicu trauma bagi masyarakat sipil. Oleh karena itu membawa TNI ke dalam pengelolaan sampah dinilai kurang tepat karena mengalihkan fokus dari pembenahan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan partisipatif sebagai kunci penyelesaian akar masalah.
“Pelibatan TNI dalam tata kelola sampah adalah langkah keliru dan kontraproduktif.
Pengalaman Walhi dalam advokasi Rempang maupun Tesso Nilo menunjukkan bahwa
pendekatan berbasis komando tidak membangun kesadaran publik, melainkan ketergantungan semu. Ini berisiko melemahkan kapasitas partisipasi publik sekaligus menjauhkan solusi dari akar persoalan, yaitu reformasi tata kelola dan partisipasi masyarakat,” kata Wahyu Eka Styawan, Pengampanye Urban Berkeadilan Eksekutif Nasional Walhi, melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Juni 2026.
Hal tersebut, kata Wahyu, dikuatkan oleh riset Diana dan Kartasasmita (2019) “Modal Sosial, Persepsi tentang Keterlibatan Militer dan Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Program Citarum Harum” yang menemukan bahwa pelibatan militer dalam pengelolaan sampah, seperti dalam kasus Citarum Harum, memicu ketergantungan institusional, di mana kepatuhan masyarakat terbentuk karena faktor otoritas, bukan kesadaran ekologis.
Dampaknya, kata dia, partisipasi yang berasal dari inisiatif mandiri masyarakat justru menurun dan sistem menjadi rentan ketika
peran militer dihentikan. Dengan demikian, menurut dia, pelibatan militer dalam pengelolaan sampah akan memicu kebuntuan dalam partisipasi publik karena doktrin militer dirancang untuk situasi tempur dengan pendekatan komando, bukan untuk pelayanan publik yang membutuhkan transparansi, negosiasi dan akuntabilitas.
“Maka dalam konteks proyek mengubah sampah menjadi BBM yang merupakan bagian dari solusi palsu, keterlibatan militer juga membuka risiko konflik kepentingan, melemahkan pengawasan publik, melemahkan kritik, serta memicu efek gentar (chilling effect) bagi masyarakat yang ingin mengkritisi ataupun bersuara potensi dampak lingkungan seperti emisi dari proses konversi sampah,” kata Wahyu.
Walhi menegaskan bahwa persoalan sampah di Indonesia pada dasarnya berakar pada kegagalan struktural dalam sistem pengelolaan. "Hal ini terlihat dari belum optimalnya pemilahan dari sumber, tidak adanya tanggung jawab dari produsen, serta keterbatasan infrastruktur dan anggaran."
Oleh karena itu, menurutnya, Walhi mendesak pemerintah untuk menghentikan rencana pelibatan militer dalam pengelolaan sampah dan segera memperkuat sistem sipil melalui penegakan hukum terhadap korporasi pencemar, penerapan pemilahan dari sumber, pembangunan infrastruktur pengolahan yang aman dan berkelanjutan, serta pelibatan aktif komunitas lokal dan pekerja sektor informal seperti pemulung.
"Pendekatan berbasis zero waste dan ekonomi sirkuler harus menjadi prioritas utama untuk memastikan penanganan sampah yang sistemis, berkeadilan, dan berkelanjutan, sebagaimana mandat undang-undang," kata dia.
Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat atau TNI AD menyatakan siap mendukung program pemerintah daerah ihwal pengolahan sampah menjadi bahan bakar minyak (BBM). Dukungan keterlibatan ini disampaikan Kepala Staf TNI AD Jenderal Maruli Simanjuntak saat rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemangku kepentingan lain di Markas Besar TNI AD, Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026.
Maruli mengatakan persoalan sampah telah menjadi tantangan di tingkat nasional. Menurut dia, problem sampah di Indonesia memang membutuhkan penanganan yang terpadu, berkelanjutan, dan kolaboratif.
“TNI AD siap mendukung berbagai upaya yang dilakukan pemerintah daerah melalui pendekatan kolaboratif, inovatif, dan berkelanjutan,” kata dia dikutip dari keterangan resminya pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Dia mengatakan dukungan TNI AD mengurusi persoalan sampah sebagai komitmen membantu program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat. Tak hanya sampah, Maruli menuturkan satuannya bakal terlibat dalam pembangunan jembatan, penyediaan air bersih, dan berbagai inovasi teknologi yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Maruli mengungkapkan, ada beberapa tempat pemrosesan akhir (TPA) yang bakal dijadikan lokasi pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi BBM atau waste to fuel. Lokasinya tersebar mulai dari Jawa Barat hingga Bali, di antaranya TPA Bantar Gebang dan Sumur Batu di Bekasi, TPA Galuga di Bogor, TPA Sarimukti di Bandung Barat, TPA Jatibarang di Semarang, serta TPA Suwung di Denpasar.
“Program tersebut diharapkan mampu mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan nilai ekonomis dan mendukung ketahanan energi,” ucap jenderal bintang empat itu.

































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)













