Warga Korban PIK 2 Curhat ke Anggota DPR: Mohon Kembalikan Hak dan Keadilan

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Debby Wulandari tidak kuasa menahan air matanya saat audiensi dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, pada Rabu, 21 Maret 2025. Kemarin, perempuan berusia 31 tahun itu dan beberapa warga pesisir utara Banten korban proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 mendatangi Gedung Parlemen Senayan untuk mencari keadilan. 

“Saya mohon sebesar-besarnya kepada Bapak/Ibu DPR, mohon kembalikan hak dan keadilan kami semua, para korban, terutama papa saya,” tutur Debby dalam forum audiensi itu.

Debby merupakan warga Kronjo, Kabupaten Tangerang. Ia adalah anak Fuad Effendi Zakarsih, korban perampasan tanah untuk proyek PIK 2. Debby bercerita, kejadian yang dialami ayahnya terjadi sejak 2022. “Papa mulai dipaksa pejabat desa untuk menjual tanah dengan alassan untuk PSN (Proyek Strategis Nasional PIK 2)” ucap Debby.

Ayah Debby, Fuad Effendi, saat itu menolak. Namun, kata Debby, penolakan itu berujung pada intimidasi dan kriminalisasi. Fuad dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pemalsuan sertifikat tanah. Tuduhan itu berujung pada penetapan Fuad sebagai tersangka hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Debby bercerita, peristiwa itu membuat ayahnya jatuh sakit hingga tiga kali dirawat di rumah sakit.

“Waktu papa dirawat, di depan ruangannya ditunggu polisi-polisi,” kata Debby. “Papa masih dipaksa tanda tangan jual beli tanah.”

Setelah Fuad Effendi pulang dari rumah sakit. Debby mengatakan polisi masih tetap datang ke rumah dan memaksanya menjual tanah. “Akhirnya papa masuk rumah sakit lagi, dijadikan DPO, dan akhirnya ditangkap,” ucapnya.

Pemaksaan untuk menjual tanah itu masih berlanjut saat Fuad Effendi dipenjara. “Papa akhirnya tidak kuat dintimidasi dan menyetujui menjual tanahnya,” ujar Debby.

Sebab jika tidak setuju, Fuad Effendi tidak akan dibebaskan dan tidak akan turun SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Setelah setuju menjual tanah, SP3 itu pun akhirnya keluar. “Hasilnya tidak ada cukup bukti, padahal sudah jadi tersangka, jadi DPO dan foto-fotonya sudah dipajang, sudah dipenjara,” kata Debby.

Debby mengatakan ayahnya baru melepas 92 hektare dari 200 hektare lahan yang diinginkan pengembang PIK 2. Namun hingga setahun ini, belum ada pelunasaan. Saat itu, ayahnya baru menerima uang muka Rp 2 miliar.

Namun, Debby juga tidak tahu persis total nominal yang harus dibayarkan karena tidak ditulis dalam perjanjian. “Mereka hanya minta waktu pelunasan dua minggu sampai sebulan. Tapi ini sudah setahunan,” kata dia. 

Mengutip laporan Tempo edisi 8 Desember 2024 yang berjudul "Tumpang-Tindih Masalah Pantai Indah Kapuk", Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, membangun kawasan PIK 2 sejak 2011. Ia ingin menyulap kawasan itu menjadi lokasi wisata. Keinginannya terwujud dan proyek itu dinamai Proyek Strategis Nasional Tropical Coastland.

Pemerintahan era Presiden Joko Widodo merestui kawasan tersebut menjadi PSN lewat Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN. Gagasan itu mendapat dukungan resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 19 Desember 2023.

Lebih lanjut, Aguan mengakui banyak masalah seputar pembebasan lahan di PIK 2. Status kepemilikan sering kali tumpang tindih dan harus diselesaikan lewat pengadilan. Agung Sedayu selaku pengembang PIK 2 tak jarang menghadapi makelar yang membeli murah tanah warga, lalu menjualnya kepada pengembang dengan harga tinggi. “Itu semua aslinya ganti untung. Bisa saya jamin,” kata Aguan, mengklaim.

Terkait dengan persoalan yang dihadapi masyarakat pesisir utara Banten korban PIK 2, Ketua BAM DPR Netty Prasetiyani menyatakan BAM akan membuat kajian dan menelaah persoalan yang dialami masyarakat pesisir utara Banten. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta waktu untuk mengirim surat ke Pimpinan DPR RI dan meminta solusi atas dampak yang timbul dari proyek PIK 2. 

“Insyaallah jangan meragukan. Kami punya komitmen untuk meneruskan masalah ini ke pemimpinan,” ujar Netty dalam forum audiensi kemarin. Ia juga meminta masyarakat tidak lelah memperjuangkan hak-haknya. “Perjuangan ini harus panjang umur.”

Riky Ferdianto berkontribusi dalam penulisan artikel  ini.

Pilihan Editor:  Dugaan Korupsi PSN PIK 2. Apa Saja Indikasinya?

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |