Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah(Antara)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.
Menurut Yusril, dari perspektif hukum acara pidana, penanganan perkara korupsi akan lebih efisien apabila proses penyidikan dan penuntutan berada di bawah institusi yang sama. Hal ini berkaitan dengan efektivitas koordinasi dalam sistem peradilan pidana.
“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7).
Efisiensi Satu Atap
Yusril menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia, kewenangan Polri dalam perkara korupsi terbatas pada tahap penyelidikan dan penyidikan, sementara penuntutan sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan. Jika penyidikan dilakukan Polri dan penuntutan oleh Kejaksaan, terdapat potensi berkas perkara bolak-balik (P-19) sebelum dinyatakan lengkap (P-21).
“Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap,” ujarnya.
Sorotan Independensi dan Konflik Kepentingan
Meski efisien, Yusril mengingatkan bahwa perhatian utama publik saat ini adalah jaminan independensi tanpa konflik kepentingan. Ia menilai wajar jika muncul keraguan masyarakat mengingat tersangka pernah menduduki jabatan strategis di Kejaksaan Agung.
“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’, karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka. Keraguan seperti itu harus dijawab melalui proses hukum yang tegas, profesional, dan transparan,” tegasnya.
Namun, Yusril optimistis Kejaksaan Agung mampu menjaga integritas. Menurutnya, kasus yang melibatkan mantan petinggi internal justru menjadi momentum penting untuk membuktikan komitmen institusi terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Mekanisme Pengawasan dan Supervisi KPK
Yusril juga mengingatkan adanya mekanisme pengawasan dalam sistem hukum Indonesia. Selain pengawasan internal, terdapat fungsi supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur undang-undang.
“KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi sesuai undang-undang. Di samping itu, pengawasan publik juga sangat penting agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum,” katanya.
Pemerintah, lanjut Yusril, mendukung keterlibatan masyarakat, media, DPR, hingga pegiat antikorupsi untuk mengawal proses hukum ini agar berlangsung terbuka dan akuntabel. Ia berharap pengawasan berbagai elemen masyarakat memastikan penegakan hukum berjalan sesuai asas keadilan dan profesionalisme. (E-3)
























:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)















