PENYIDIAK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan pejabat Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Cilacap, Jawa Tengah. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi ini dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Cilacap.
“Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Resor Kota atau Polresta Banyumas,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Senin, 18 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Saksi yang diminta hadir yaitu Mahastini selaku Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Cilacap, Shalata Lip Pamuji Muchsin selaku Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Cilacap, serta Is Haryanto selaku Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan RSUD Cilacap. Ada juga Sugianto selaku Kepala Bidang Pelayanan Penunjang RSUD Cilacap.
Selain itu yang hadir ada Annas Wahyu Purwanto selaku Kepala Bagian Program dan Pengembangan RSUD Cilacap, Jiwo Trusthi Mranani selaku Kepala Bagian Keuangan RSUD Cilacap, Yosi Novitasari selaku Kepala Bagian Umum RSUD Cilacap, dan Laeli Musfiroh selaku Kasi Pelayanan Medik Rawat Jalan RSUD Cilacap.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Komisi antirasuah menetapkan status tersebut setelah menangkap keduanya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Cilacap pada Jumat, 13 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan operasi tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK terkait pengumpulan uang untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR). Ia mengatakan Syamsul memerintahkan Sadmoko mengumpulkan uang THR untuk kepentingan pribadi bupati dan pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemkab Cilacap.
Sadmoko kemudian menindaklanjuti perintah Syamsul dengan membahas kebutuhan THR eksternal sebesar Rp 515 juta. Ia membahas kebutuhan tersebut bersama Asisten I Kabupaten Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Ferry Adhi Dharma (FER), serta Asisten III Budi Santoso (BUD).
Untuk memenuhi kebutuhan THR eksternal tersebut, para asisten meminta sejumlah uang dari setiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap. Mereka menetapkan target setoran sebesar Rp 750 juta. “Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas,” kata Asep.
Setiap satuan kerja pada perangkat daerah, RSUD, serta puskesmas harus menyetor uang sebesar Rp 75–100 juta. Jumlah tersebut menjadi target awal yang harus dipenuhi setiap satuan kerja. “Namun dalam realisasinya, setoran yang diterima bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Syamsul dan Sadmoko dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5485282/original/038819000_1769501489-pikojerico-175__1_.jpg.jpeg)











