MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan kebijakan baru restitusi pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 28 tahun 2026. Lewat PMK yang berlaku mulai 1 Mei ini, Bendahara Negara memperketat kriteria penerima pengembalian pendahuluan atau restitusi cepat pajak.
Dalam taklimat media di Kementerian Keuangan, Senin, 4 Mei 2026, Purbaya menjelaskan alasannya. “Mau kami kendalikan saja supaya restitusinya lebih rapi,” ucapnya.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ketentuan yang diubah dalam PMK baru adalah batas jumlah lebih bayar yang bisa dikembalikan. Jika dalam aturan sebelumnya pengusaha kena pajak dapat meminta pengembalian lebih bayar pajak pertambahan nilai (PPN) hingga Rp 5 Miliar, dalam aturan baru dibatasi hanya Rp 1 miliar dalam satu tahun pajak.
Adapun restitusi adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tak terutang. Wajib pajak dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran saat pajak yang dibayarkan menurut perhitungan lebih besar daripada yang seharusnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menyatakan kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan akurasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Sekaligus menyempurnakan ketentuan sebelumnya agar lebih adaptif terhadap perkembangan administrasi.
“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujar Inge lewat keterangan resmi.
Menurut Inge, PMK 28 tahun 2026 menegaskan bahwa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diberikan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan, terhadap permohonan Wajib Pajak. Pendekatan ini memungkinkan percepatan layanan dengan tetap menjaga validitas data dan kualitas pengawasan.
Selain itu, PMK ini juga memperjelas tata cara pengajuan, penelitian, serta jangka waktu penyelesaian permohonan, guna memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dalam memperoleh haknya secara tepat waktu.“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” ucapnya.













































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502638/original/046269700_1770993794-vickery.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5520067/original/091584500_1772605601-Tak-Hanya-Sepak-Bola--Omid-Popalzay-Kini-Jatuh-Cinta-pada-Ramadan-di-Aceh-1772525217.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3642128/original/083822000_1637681616-2_000_Hkg660630.jpg)