Amnesty: Pemusnahan Tumbler Kasus Andrie Yunus Hambat Hukum

2 hours ago 2

DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang memerintahkan pemusnahan barang bukti berupa tumbler yang digunakan untuk menyimpan air keras dalam kasus penyiraman terhadap aktivis Andrie Yunus. “Kami juga melihat putusan hari ini, khususnya di dalam amar putusan yang memerintahkan pemusnahan barang bukti seperti tumbler, sebagai sebuah obstruction of justice (perintangan proses hukum),” kata Usman yang hadir secara daring dalam konferensi pers Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juni 2026.

Usman mempertanyakan putusan tersebut. Sebab, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memerintahkan polisi mengusut kembali kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. “Bagaimana mungkin pengadilan menetapkan pemusnahan barang bukti di tengah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan? Proses investigasi yang berkaitan dengan barang-barang ini harus terus berjalan,” ujar Usman.

Pandangan serupa disampaikan anggota TAUD, Arif Maulana, dalam kesempatan yang sama. Ia menyayangkan keputusan majelis hakim militer yang memerintahkan pemusnahan barang bukti berupa tumbler tersebut. “Ada kemungkinan keadilan itu akan hilang ketika barang bukti itu dihancurkan,” kata Arif.

Menurut dia, barang bukti merupakan bagian dari alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. “Kalau kemudian itu dihancurkan, bagaimana pembuktian nanti ketika ini disidangkan di proses peradilan umum? Nah, ini akan menjadi soal,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan pemusnahan tumbler yang digunakan terdakwa untuk menyimpan air keras sebelum menyiramkannya kepada Andrie Yunus. “Menetapkan barang-barang bukti berupa satu buah gelas tumbler warna ungu tanpa tutup, dirampas untuk dimusnahkan,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.

Dalam pertimbangannya, Fredy menjelaskan bahwa tumbler tersebut merupakan milik terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Menurut dia, pengadilan telah selesai memeriksa barang bukti tersebut dalam perkara para terdakwa.

“Oleh karena barang bukti tumbler warna ungu tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan air keras yang disiramkan kepada tubuh saudara Andrie Yunus, dan agar tumbler tersebut tidak digunakan kembali dalam hal-hal yang tidak diinginkan, maka tumbler tersebut dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali,” kata Fredy.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsider. Majelis menghukum terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, dengan pidana penjara selama tiga tahun serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Sementara itu, majelis menghukum terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dengan pidana penjara selama dua tahun. Adapun terdakwa IV, Letnan Satu Sami Lakka, divonis satu tahun enam bulan penjara. Keduanya tidak menerima hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |