Yusril Klaim Peradilan Militer Andrie Yunus Bukan Sandiwara

1 hour ago 2

PEMERINTAH menyatakan menghormati putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam perkara teror penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Pernyataan itu muncul di tengah kritik dari sejumlah pihak yang menilai proses peradilan militer hanya menjadi formalitas dan gagal menghadirkan keadilan.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan hingga tiga tahun kepada empat pelaku penyerangan terhadap Andrie Yunus. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan putusan tersebut mencerminkan independensi lembaga peradilan.“Tanpa intervensi dari pihak mana pun,” ujar Yusril pada Rabu, 10 Juni 2026.

Menurut Yusril, majelis hakim telah mempertimbangkan perkara secara cermat sebelum menjatuhkan putusan. “Bahkan ada putusan yang bersifat ultra petita, atau melebihi tuntutan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo.

Pemerintah juga menyambut baik keputusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa. Menurut Yusril, vonis tersebut menunjukkan bahwa negara tidak memberikan toleransi terhadap aparat yang melakukan kekerasan.

Yusril mengatakan pemerintah tetap berkomitmen melindungi kebebasan berpendapat. “Pemerintah menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan fisik, maupun tindakan balas dendam di luar mekanisme hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan empat anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (Bais TNI) bersalah dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. “Mempidana terdakwa I dengan pidana pokok penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan kepada Budhi Hariyanto Widhi. Adapun Nandala Dwi Prasetyo menerima hukuman dua tahun penjara, sedangkan Sami Lakka divonis satu tahun enam bulan penjara.

Selain pidana pokok, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi. Putusan tersebut merujuk pada Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Vonis itu berbeda dengan tuntutan oditur militer yang dibacakan pada Rabu, 3 Juni 2026. Saat itu, oditur menuntut seluruh terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |