ANGGOTA Komisi I DPR RI Yulius Setiarto meminta Kesepakatan Dagang Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia-Amerika Serikat (AS) dikaji ulang.
Yulius membeberkan konsekuensi perjanjian yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026. Perjanjian itu diteken tanpa ada proses pembahasan dan persetujuan parlemen, serta tanpa perubahan substansi perjanjian. Padahal, kata Yulius, ART harus dikaji karena berdampak pada kepentingan nasional.
“Apalagi, pada substansi ART terdapat celah yang berpotensi menjadi pekerjaan besar bagi Indonesia, khususnya dalam konteks kedaulatan digital,” kata Yulius dalam keterangan tertulis, 15 Mei 2026.
Yulius menegaskan bahwa data adalah aset strategis, sehingga Pasal 3 ART, terutama perihal transfer data dalam Pasal 3.2. Pasal tersebut terkait dengan Fasilitas Perdagangan Digital, perlu dikaji ulang. Pasal ini mendorong pada liberalisasi digital, yang memungkinkan kelancaran arus data dalam inovasi dan perdagangan digital antara Indonesia-AS.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Masalahnya, pengaturan ini, timbangan posisinya, tidak seimbang, lebih menguntungkan perusahaan teknologi AS, tapi berisiko merugikan kepentingan nasional,” ujar politikus Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Yulius mengatakan salah satu risikonya adalah kewajiban Indonesia untuk memastikan transfer data lintas batas yang dilakukan melalui sarana elektronik yang tepercaya, dengan perlindungan memadai bagi pelaksanaan bisnis.
Ia mengatakan Indonesia seperti masuk dalam jebakan halus karena faktanya Indonesia masih bergantung pada infrastruktur dan layanan digital asing. Kondisi ini menjadikan pelindungan data nasional masih bergantung pada teknologi global yang didominasi perusahaan AS.
“Risiko ini harus diimbangi dengan mekanisme verifikasi dan pengawasan yang memadai agar keamanan dan kepentingan warga negara tetap terjaga,” ujarnya.
Masalah lainnya, kata Yulius, ada di Pasal 3.4 tentang Persyaratan Masuk Pasar yang melarang Indonesia mensyaratkan transfer teknologi, akses ke kode sumber, atau algoritma sebagai prasyarat bagi perusahaan AS yang masuk berbisnis.
Yulius mengatakan, meski larangan ini bakal meningkatkan daya tarik bagi investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital, negara harus menyediakan mekanisme audit dan akuntabilitas yang mumpuni, khususnya untuk mengantisipasi risiko masalah keamanan siber atau bias algoritma yang merugikan kepentingan nasional.
Selanjutnya, pada Pasal 3.3 ihwal Perjanjian Perdagangan Digital yang mewajibkan Indonesia berkomunikasi dengan AS sebelum menandatangani perjanjian dagang digital baru dengan negara lain, yang dianggap membahayakan kepentingan AS.
“Aturan ini tentunya akan membatasi Indonesia bekerja sama dengan negara lain. Hal ini akan menyulitkan negara apabila memerlukan kerja sama perdagangan digital dengan pihak selain AS untuk mendukung kepentingan nasional,” ujarnya.
Ia menegaskan publik harus mengingatkan pemerintah bahwa kedaulatan negara di era digital ini ditentukan oleh siapa yang menguasai data. Ia pun mempertanyakan kedaulatan digital negara ketika infrastruktur dan tata kelola data digital terlalu mengandalkan pihak luar, seperti Amerika Serikat.
Menurut Yulius, tanpa persiapan infrastruktur yang memadai, mekanisme transfer data sekadar memuluskan akses data warga negara tanpa kontrol.
"Kita semestinya memahami risiko bahwa serangan siber bukan lagi sekadar potensi, melainkan juga realitas ancaman yang harus diantisipasi sebagai pertaruhan kedaulatan. Infrastruktur vital suatu negara bisa dikooptasi melalui serangan siber,” ujarnya.
Yulius mencontohkan peretasan pembangkit listrik di Ukraina oleh Rusia pada 2015. Ia mengatakan eskalasi perang AS dan Iran di Timur Tengah akan menambah potensi ancaman bagi kedaulatan Indonesia dalam ketahanan siber dan keamanan nasional.
Apalagi, kata Yulius, hingga saat ini lembaga pengawas pelindungan data pribadi (PDP) yang diamanatkan Undang-Undang PDP belum dibentuk. Selain itu infrastruktur digital seperti pusat data nasional juga masih mengandalkan infrastruktur sementara.
Yulius menekankan potensi ancaman siber kian menegaskan urgensi pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) untuk melengkapi regulasi yang ada. Ia menilai UU ini akan memperkuat posisi tawar Indonesia dengan fokus pada pelindungan infrastruktur vital dan keamanan data nasional, guna mengurangi ketergantungan pada asing.
“Adapun pendekatan yang diambil dalam RUU KKS nantinya mesti bersifat resiliensi, supaya tercipta ekosistem digital yang mampu pulih secara cepat dari serangan atau intervensi luar, dan berfokus pada pelindungan hak sipil,” katanya.
Yulius mengatakan penguasaan data pribadi dan kontrol algoritma oleh pihak asing dapat menjadi instrumen untuk menggiring persepsi publik, mempengaruhi preferensi politik, hingga mengganggu kepentingan nasional.
“Peringatan ini tentu senada dengan kekhawatiran terhadap pengaruh ‘antek asing’, sebagaimana sering disampaikan oleh Presiden Prabowo, yang mengancam stabilitas nasional dan kedaulatan negara,” kata Yulius.
Karenanya, sebelum implementasi ART, Yulius meminta pemerintah harus segera mengambil beberapa langkah strategis. Pertama, mempercepat penyusunan aturan pelaksana teknis, yang mencakup klasifikasi data dan pengendalian risikonya. Ini termasuk menetapkan definisi data apa saja yang boleh dan dilarang untuk ditransfer.
Kedua, ia meminta pemerintah membentuk satuan petugas lintas lembaga untuk memantau implementasi transfer data secara ketat. Ketiga, di saat yang sama diperlukan optimalisasi implementasi UU PDP, termasuk membentuk aturan pelaksana teknis agar syarat transfer data lintas batas dapat diverifikasi secara berimbang.
Keempat, Yulius menilai perlu percepatan pembahasan dan pengesahan RUU KKS agar perlindungan infrastruktur vital dan ketahanan data sipil memiliki dasar hukum yang kuat agar menjaga kedaulatan digital nasional.




























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3642128/original/083822000_1637681616-2_000_Hkg660630.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502638/original/046269700_1770993794-vickery.jpg)














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5485282/original/038819000_1769501489-pikojerico-175__1_.jpg.jpeg)

