Antam Tanggapi Ekspor Satu Pintu via DSI

5 hours ago 6

PT ANEKA Tambang Tbk. (Antam) menanggapi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Aturan itu berlaku secara bertahap mulai hari ini, Senin, 1 Juni 2026. Tiga komoditas sumber daya alam (SDA) yang masuk dalam skema ekspor satu pintu ini adalah minyak sawit mentah (CPO), batu bara, dan paduan besi atau ferroalloy.

Sekretaris Perusahaan Antam Wisnu Danandi Haryanto mengatakan perusahaan memandang langkah tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Antam tentunya akan mengikuti ketentuan dan arah kebijakan pemerintah sesuai regulasi yang berlaku,” ucapnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, dikutip Senin, 1 Juni 2026.

Menurut Wisnu, Antam saat ini memiliki fokus yang kuat terhadap pemenuhan kebutuhan pasar domestik, khususnya untuk produk hilir dan komoditas strategis nasional. Ia menyatakan perseroan saat ini menjalankan strategi bisnis yang berfokus pada penguatan pasar domestik, dengan tetap mengoptimalkan peluang ekspor secara selektif dan berkelanjutan.

Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2026, penjualan domestik Antam tercatat sebesar Rp 28,31 triliun atau setara 97 persen dari total penjualan bersih. “Capaian tersebut mencerminkan strategi perseroan dalam memperkuat ekosistem industri domestik serta mendukung penciptaan nilai tambah mineral di dalam negeri,” kata Wisnu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan selama masa peralihan, eksportir diberi waktu penyesuaian sebelum implementasi penuh pada 1 Januari 2027 mendatang. Ia menjelaskan, selama masa peralihan ini, perusahaan ekspor wajib melaporkan kegiatan ekspornya melalui atau kepada PT DSI.

“Implementasi akan berlaku mulai besok, yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan,” ucap Airlangga dalam konferensi pers persiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Jakarta, Ahad, 31 Mei 2026. Pelaporan dari perusahaan ke BUMN ekspor akan dilayani oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |