Bagaimana Mekanisme Pemda Pinjam APBN lewat Bank dan Nonbank

7 hours ago 3

PEMERINTAH telah menerbitkan kebijakan yang mengatur skema peminjaman dana oleh pemerintah daerah (pemda) yang bersumber dari bank maupun lembaga keuangan nonbank. Mekanisme tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 tahun 2026 yang ditandatangani oleh Purbaya Yudhi Sadewa dan mulai berlaku sejak 16 Maret 2026.

Pinjaman ini menjadi opsi pembiayaan baru bagi pemda. “Untuk mendukung upaya pencapaian target pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, diperlukan alternatif pembiayaan bagi pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan kegiatan dan/atau program yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan fiskal nasional,” demikian bunyi penggalan dari PMK No. 11 Tahun 2026 dikutip pada Selasa, 14 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Aturan ini mengatur skema pinjaman, sumber dana, dan bentuk pembiayaannya. Utang dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional (KFN) dapat berupa pinjaman kegiatan atau pinjaman tunai.

Adapun KFN berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah nasional, kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Rencana Kerja Pemerintah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), atau nota keuangan, serta kebijakan atau arahan Presiden.

Setidaknya ada tiga persyaratan teknis yang harus dipenuhi pemda untuk bisa mendapatkan pembiayaan tersebut, yakni syarat administrasi, keuangan dan kelayakan program. Dari aspek keuangan, batas maksimal utang daerah ditetapkan berdasarkan penjumlahan sisa utang saat ini dengan pinjaman baru yang akan diajukan. Total akumulasi tersebut tidak boleh melampaui 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya.

LKB atau LKBB yang menyalurkan pinjaman dapat mengusulkan suku bunga kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan merujuk pada besaran maksimal setara imbal hasil Surat Berharga Negara seri acuan dengan tenor yang sesuai. Serta mempertimbangkan kondisi fiskal daerah dan indikator tertentu. Pemerintah juga dapat memberikan subsidi bunga Pinjaman Daerah kepada Pemda.  

Bila pinjaman disepakati, pemda punya kewajiban membayar pokok utang, bunga atau imbal hasil serta denda keterlambatan jika ada. Jika pemda tak mampu membayar kewajiban pinjaman yang telah jatuh tempo, Menteri Keuangan dapat memotong dana bagi hasil (DBH) atau dana alokasi umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |