Belum Selesai Antre BBM, Kini Warga Juga Cari LPG Melon

4 hours ago 3
Belum Selesai Antre BBM, Kini Warga Juga Cari LPG Melon Ilustrasi(Antara)

ANTREAN bahan bakar minyak (BBM) belum juga usai di hampir semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kini, warga kembali dibuat repot. LPG 3 kilogram atau gas melon menghilang di pasaran. 

Warga pun rela ikut antre gas di salah satu SPBU di Jalan Letjen Hertasning, Makassar, yang juga menjadi agen elpiji.

“Tidak jadi masalah dimintai KTP yang penting dapat gas. Tapi sisa tiga orang antrean di depanku, habis juga gasnya,” keluh Dewi, warga Toddopuli, Makassar.

Di agen resmi, harga LPG 3 kg sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp18.500 per tabung. Namun di tingkat pengecer, harga bisa mencapai Rp25.000 per tabung. Meski mahal, warga tetap membeli karena kebutuhan memasak.

“Masalahnya, di pengecer juga habis. Mau harga mahal juga kita beli, karena kita butuh masak,” lanjut Dewi.

Menanggapi lonjakan kebutuhan, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mempercepat penyaluran LPG 3 kg. Penguatan pasokan dilakukan dengan memajukan jadwal penyaluran serta menambah distribusi melalui mekanisme extra dropping hingga 130% dari penyaluran normal.

Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat ketersediaan LPG 3 kg di pangkalan, terutama di wilayah Makassar dan daerah penyangga seperti Kabupaten Gowa, Takalar, dan Jeneponto. 

Peningkatan kebutuhan juga dipengaruhi aktivitas sektor pertanian di sejumlah daerah serta meningkatnya kegiatan masyarakat menjelang dan pada momentum peringatan Maulid Nabi.

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan percepatan dan extra dropping merupakan respons terhadap perubahan pola kebutuhan LPG 3 kg.

“Kami melakukan percepatan penyaluran dan extra dropping hingga 130% untuk memperkuat pasokan LPG 3 Kg di wilayah yang membutuhkan. Jadwal penyaluran juga kami majukan agar LPG dapat lebih cepat diterima masyarakat melalui pangkalan,” ujar Lilik.

Pertamina juga kembali menegaskan pentingnya penggunaan LPG 3 kg sesuai peruntukan. Delapan sektor usaha tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg, yaitu usaha batik, usaha peternakan, usaha tani tembakau, usaha jasa las, usaha restoran, usaha perhotelan, usaha binatu, serta usaha tani tanaman pangan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria.

Pelaku usaha dalam sektor tersebut diharapkan beralih ke LPG non-subsidi, seperti Bright Gas. Peralihan itu sekaligus membantu menjaga LPG 3 kg agar lebih optimal tersedia bagi kelompok masyarakat sasaran penerima subsidi.

“Kami mengajak pelaku usaha yang masuk dalam sektor yang dilarang menggunakan LPG 3 Kg untuk beralih ke LPG non-subsidi seperti Bright Gas. Pemerintah daerah dan APH juga memiliki peran penting dalam menertibkan penggunaan LPG 3 Kg agar penyalurannya semakin tepat sasaran,” jelas Lilik.

Pertamina turut mengingatkan masyarakat mengenai harga LPG 3 kg di tingkat pengecer. Harga yang ditawarkan atau tercantum di pengecer bukan merupakan bagian dari rantai distribusi resmi Pertamina, sehingga tidak dapat dijadikan acuan sebagai harga resmi LPG 3 kg. (Z-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |