BNN dan Bea Cukai Sita MDMA, Ketamin, dan Vape Etomidate

6 hours ago 2
BNN dan Bea Cukai Sita MDMA, Ketamin, dan Vape Etomidate Pejabat BNN RI dan Bea Cukai menyampaikan hasil pengungkapan jaringan narkotika di Batam, Jumat (31/7).(MI/Hendri Kremer)

BADAN Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita MDMA, ketamin, metamfetamina, serta ratusan cartridge vape yang diduga mengandung etomidate dalam operasi gabungan di Kota Batam, Kepulauan Riau. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di salah satu lokasi kejadian, yakni sebuah indekos di kawasan Batu Ampar, Kota Batam, Jumat (31/7).

Dalam rangkaian operasi di sejumlah lokasi, tim gabungan mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan dan peredaran narkotika. Operasi melibatkan BNN RI, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Bea Cukai Batam.

Kasus tersebut bermula saat petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai sebuah paket kiriman asal Malaysia. Paket itu diberitahukan sebagai produk suplemen dan ditujukan kepada penerima di Kota Batam. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan mengirimkan sampel barang ke Balai Laboratorium Bea dan Cukai Jakarta.

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa isi paket positif mengandung MDMA, ketamin, dan sejumlah zat kimia berbahaya lainnya. Dari temuan itu, Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN RI untuk menelusuri penerima paket di Kota Batam.

Pada Selasa (28/7), tim gabungan menelusuri seseorang berinisial BAP yang diketahui mengambil paket tersebut. Berdasarkan keterangannya, petugas mengembangkan penyelidikan ke sebuah indekos di kawasan Batu Ampar. Di lokasi itu, petugas menemukan sejumlah orang yang diduga mengonsumsi narkotika, psikotropika, dan prekursor.

BAP mengaku mengambil paket atas perintah seseorang berinisial ED. Tim kemudian melacak keberadaan ED dan mengamankannya di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja bersama beberapa orang lainnya.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan empat cartridge yang diduga mengandung etomidate, tiga butir yang diduga ekstasi, sekitar 2,4 gram yang diduga metamfetamina, serta satu bungkus yang diduga berisi ketamin.

PENGGELEDAHAN
Petugas selanjutnya memeriksa kendaraan milik salah satu terduga pelaku dan menemukan lima klip kecil yang diduga berisi metamfetamina. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke sebuah rumah di kawasan Teluk Tering. Dari lokasi tersebut, tim menemukan sejumlah pods dan tabung alat isap narkotika atau bong.

Pada Rabu (29/7), tim gabungan menggeledah sebuah apartemen di kawasan Teluk Tering. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 71 vape yang diduga mengandung etomidate dan dua sachet berlabel “Happy Water” yang diduga mengandung metamfetamina.

Pengembangan kembali dilakukan pada Kamis (30/7) di sebuah kamar indekos di kawasan Batu Ampar. Dari lokasi itu, petugas menyita 91 vape yang diduga mengandung etomidate. Petugas juga melakukan penyisiran ulang dengan melibatkan anjing pelacak K9 Bea Cukai Batam.

GAGALKAN PENYELUNDUPAN

Dalam penindakan terpisah, Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 48 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Barang tersebut dibawa oleh seorang penumpang berinisial PS, warga negara Malaysia, yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia. Bea Cukai Batam masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Dari keseluruhan rangkaian operasi, tim gabungan mengamankan 1.076,18 gram MDMA dalam bentuk serbuk, 50 gram metamfetamina, 10 butir ekstasi, serta 25,6 gram ketamin.

Petugas juga menyita 170 cartridge vape elektrik yang diduga mengandung etomidate, 12 botol vial etomidate dengan berat total 226 gram, serta 86 tablet psikotropika jenis Happy Five atau H5.

Barang bukti lainnya terdiri atas 49 perangkat vape elektrik, sembilan alat isap sabu, satu alat pres plastik, enam timbangan digital, dan satu pak plastik kemasan cartridge etomidate.

Berdasarkan perhitungan sementara, pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 6.770 orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Penindakan itu juga diperkirakan mencegah potensi pengeluaran negara untuk biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp10,8 miliar.

PERKUAT PENGAWASAN PERBATASAN
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Agung Widodo mengatakan operasi tersebut menunjukkan pentingnya kerja sama antarlembaga dalam mencegah masuk dan beredarnya narkotika.

“Operasi ini menegaskan bahwa sinergi lintas instansi bukan sekadar penegakan hukum, melainkan perlindungan nyata bagi ribuan anggota masyarakat,” katanya.

Menurut dia, Bea Cukai Batam telah memantau tren penyelundupan etomidate melalui cartridge vape sejak awal tahun. “Pengungkapan jaringan ini merupakan tindak lanjut nyata dari pengawasan yang kami jalankan setiap hari di gerbang perbatasan Batam,” ujarnya.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati. Para pelaku juga terancam denda antara Rp1 miliar dan Rp10 miliar.

BNN RI dan DJBC memastikan akan terus memperkuat pertukaran informasi dan koordinasi operasional untuk memutus jaringan distribusi narkotika sebelum beredar lebih luas di masyarakat. Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan dan peredaran narkotika kepada aparat berwenang. (E-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |