Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.(MI/Susanto)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa opsi pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby murni didasarkan pada kebutuhan penyidikan, bukan karena berani atau tidak berani.
“Ukuran kami dalam melaksanakan penyidikan atau penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani gitu ya,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/7).
Taufik menambahkan, lembaga antirasuah tersebut juga tidak memanggil seorang saksi hanya karena dipicu oleh desakan atau tantangan publik.
“Kami juga bukan karena ditantang-tantang seperti itu,” katanya.
Ia menekankan bahwa penetapan atau pemanggilan saksi merupakan kewenangan teknis penyidik yang diukur dari relevansi bukti dan konstruksi perkara yang tengah dibangun.
“Jadi, bukan ukuran berani atau tidak berani, tetapi kebutuhan dalam proses penyidikan yang berjalan itu seperti apa. Apakah memang di konstruksinya itu membutuhkan keterangan yang bersangkutan atau tidak? Itu yang diukur, bukan berani atau tidak berani,” jelasnya.
Saat ini, Taufik menjelaskan bahwa tim penyidik KPK masih berfokus pada verifikasi jumlah uang yang diduga dipungut di tingkat koperasi unit desa (KUD), serta menganalisis sejumlah barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan.
Kasus ini bermula ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang—yang menjadi OTT ke-14 KPK sepanjang 2026. Selanjutnya, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing periode 2021–2026. Selain dugaan jual beli jabatan, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ikut mencuat setelah ia memberikan klarifikasi pada 3 Juli 2026. Raja Juli menjelaskan bahwa usai menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, sang Bupati meninggalkan sebuah amplop tertutup map di ruangannya.
Raja Juli mengaku baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman pergi, lalu memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa pernah membuka runsing isinya. Pengembalian baru terlaksana pada 12 Juni 2026 melalui ajudan Suhardiman di Kuansing lantaran terkendala penyesuaian jadwal.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli resmi melaporkan dugaan penerimaan/penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan penolakan atas laporan tersebut mengingat materi pemberian uang/amplop itu sudah masuk dalam objek penyidikan perkara yang sedang berjalan.
(Ant/P-4)

















































