UNIVERSITAS Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta menonaktifkan sementara dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswanya sejak Selasa, 19 Mei 2026. Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi UPN Veteran Yogyakarta Iva Rachmawati mengatakan, dosen Program Studi Agroteknologi Fakultas Pertanian itu mulai menjalani pemeriksaan pada Rabu, 20 Mei 2026, setelah kampus menonaktifkannya.
“Hingga hari ini, tim Satgas telah memeriksa dan membuat BAP (berita acara pemeriksaan) terhadap terlapor,” kata Iva, Rabu.
Selain memeriksa terlapor, Satgas meminta keterangan dua mahasiswa sebagai saksi. Satgas juga membuat BAP terhadap para saksi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Satgas mendapati dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan berkaitan dengan tindakan verbal dan tulisan melalui pesan teks. Iva mengatakan, terduga pelaku mengakui adanya peristiwa tersebut, meski memiliki persepsi berbeda atas tindakannya. “Dari pemeriksaan sementara, temuan kasus itu lebih ke verbal teks,” ujarnya.
Iva melanjutkan, dosen tersebut menganggap pendekatan kepada mahasiswanya sebagai bentuk perhatian orang tua. Namun kampus tidak langsung mempercayai penjelasan itu. Satgas, kata dia, akan melakukan cross check terhadap sejumlah hal. “Sekecil apa pun bentuknya, yang namanya kekerasan seksual tidak bisa ditoleransi,” kata Iva.
Satgas UPN Veteran Yogyakarta, ujar Iva, akan memproses kasus tersebut dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024.
Berdasarkan regulasi itu, universitas wajib mengambil langkah preventif dan administratif berupa penonaktifan sementara terhadap dosen terduga pelaku demi memulihkan rasa aman sivitas akademika. Langkah itu juga untuk mendukung proses pemeriksaan yang objektif dan profesional serta memberikan perlindungan berlapis kepada korban.
Adapun sanksi terhadap terduga pelaku juga akan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Sanksi dapat berupa hukuman ringan, sedang, hingga berat, tergantung hasil pemeriksaan. “Kalau sanksi terberat, mengacu aturan itu, yang bersangkutan diberhentikan,” kata Iva.
Selama masa penonaktifan, dosen tersebut dilarang terlibat dalam seluruh aktivitas tridarma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain memeriksa para pihak, Satgas juga menawarkan pendampingan psikologis kepada mahasiswi yang diperiksa. Namun hingga kini belum ada permintaan pendampingan tersebut.
Kasus dugaan pelecehan seksual itu viral di media sosial setelah sebuah akun mengunggahnya pada awal pekan ini. Dalam narasi yang beredar di media sosial, terduga pelaku disebut menjalankan beragam modus. Mulai dari mengajak makan bersama atau menonton film, meminta bantuan mengoreksi tugas, hingga meminta korban menemaninya ke lokasi pengabdian masyarakat.
Selain itu, dosen tersebut juga diduga memanfaatkan informasi lowongan kerja serta tawaran mengantar kerja untuk mendekati korban. Rangkaian peristiwa itu disebut telah berlangsung sejak 2022.
Pilihan Editor: Kuasa Kiai Pemicu Kekerasan Seksual di Pesantren Marak































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5485282/original/038819000_1769501489-pikojerico-175__1_.jpg.jpeg)
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5536946/original/054706700_1774357534-Serrano.jpeg)

