Fadia A. Rafiq Punya 9 Kotak Jam Tangan Mewah, KPK Baru Sita 5

5 hours ago 7

BUPATI Pekalongan nonaktif Fadia A. Rafiq diduga membeli jam tangan mewah menggunakan uang hasil korupsi. Dugaan itu muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah kotak jam tangan mewah saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan sembilan kotak jam tangan mewah beserta invoice saat OTT berlangsung. Namun, penyidik hanya menyita lima jam tangan karena kotak lainnya dalam keadaan kosong. “Dari invoice itu kemudian kami butuh konfirmasi. Dalam pemeriksaan kali ini penyidik mengonfirmasi kepada pihak penjual,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 25 Mei 2026.

Budi mengatakan penyidik menemukan jam tangan mewah tersebut di rumah Fadia di Pekalongan. Berdasarkan invoice yang ditemukan, jam tangan itu dibeli di INTime Senayan City.

INTime merupakan jaringan ritel jam tangan mewah merek Rolex yang beroperasi di bawah Time International. Perusahaan tersebut dimiliki dan dipimpin pengusaha Irwan Mussry. Untuk mendalami pembelian jam tangan mewah itu, penyidik memeriksa dua saksi, yakni Ida Bagus Agungbajarapany dan seorang Boutique Manager INTime Senayan City.

KPK menangkap Fadia A. Rafiq dalam OTT pada Selasa, 3 Maret 2026. Setelah itu, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya atau outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

KPK menduga Fadia menjadi penerima manfaat atau beneficial owner PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Fadia mendirikan PT RNB bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MAS). Mereka membangun perusahaan itu sejak Fadia dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021-2025 dan 2025-2030.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan PT RNB memperoleh sejumlah proyek pengadaan jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan sepanjang 2023-2026.

Sepanjang 2025, PT RNB mengerjakan proyek jasa outsourcing di 17 dinas, tiga rumah sakit umum daerah, dan satu kecamatan. Menurut Asep, Fadia diduga mengintervensi kepala dinas melalui anaknya Muhammad Sabiq Ashraff dan orang kepercayaannya, Rul Bayatun, agar memenangkan PT RNB dalam proyek pengadaan jasa outsourcing.

“Pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan,” kata Asep di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026.

Asep mengatakan sejumlah perusahaan lain sebenarnya mengajukan penawaran dengan harga lebih rendah. Namun, perangkat daerah tetap diarahkan memenangkan PT RNB. KPK menilai praktik pengondisian tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Asep menjelaskan setiap perangkat daerah yang hendak melakukan pengadaan diminta menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada PT RNB. Dengan cara itu, PT RNB dapat menyesuaikan nilai penawaran mendekati angka HPS.

KPK menyebut praktik tersebut melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa. Dalam rentang 2023-2026, PT RNB menerima transaksi senilai Rp 46 miliar yang berasal dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

“Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati,” kata Asep.

KPK merinci keluarga Fadia menerima sekitar Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi Rp 46 miliar tersebut. Dari jumlah itu, Fadia menerima Rp 5,5 miliar, Mukhtaruddin Ashraff Abu menerima Rp 1,1 miliar, Muhammad Sabiq Ashraff menerima Rp 4,6 miliar, Mehnaz NA menerima Rp 2,5 miliar, dan Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB menerima Rp 2,3 miliar. Selain itu, terdapat penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Asep mengatakan Fadia mengatur pengelolaan dan distribusi uang tersebut melalui komunikasi dalam grup WhatsApp bernama “belanja RSUD” yang juga beranggotakan para stafnya. Menurut Asep, setiap pengambilan uang untuk bupati selalu dilaporkan, didokumentasikan, dan dikirim ke grup tersebut. “Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” kata Asep.

Atas perbuatan itu, KPK menjerat Fadia dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pilihan Editor: Kepala Daerah Masih Korupsi. Apa Guna Retret Prabowo?

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |